Jaksa Tuntut Terdakwa Penggelapan Uang Rp4,5 Miliar 3 Tahun Penjara
Selasa, 31 Juli 2018,
16:50 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Johann Suganda (60) yang terjerat kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan senilai Rp 4,5 miliar, oleh JPU dituntut hukuman 3 tahun penjara.
[pilihan-redaksi]
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Ketut Beby Yushantini dalam amar tuntutanya yang dibacakan dihadapan majelis hakim pimpinan Novita Riama menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tidak pidana penggelapan. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. "Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun,"sebut Jaksa Kejari Denpasar itu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Ketut Beby Yushantini dalam amar tuntutanya yang dibacakan dihadapan majelis hakim pimpinan Novita Riama menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tidak pidana penggelapan. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. "Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun,"sebut Jaksa Kejari Denpasar itu.
Terdakwa yang didampingi pengacara Sharmila Thayeb dan Charlie Usfunan langsung mengajukan pembelaan secara lisan.
Inti dari pembelaan yang ajukan kuasa hukum terdakwa ni adalah memohon agar majelis hakim menjatuhkan vonis/hukuman yang seringan-ringannya.
Diberitakan sebelumnya, kasus yang membelit terdakwa ini berawal saat terdakwa menemui korban Ali Haris di Ali Haris Property pada tanggal 1 Maret 2014 silam. Saat itu kepada korban, terdakwa menawarkan sebidang tanah yang disewanya untuk diover kontrak kepada korban. Terdakwa juga mengatakan tanah yang disewanya itu memiliki prospek yang bagus untuk dibangun vila dan perumahan. Kemudian terdakwa bersama korban melihat lokasi tanah yang dimaksud yaitu di Umalas, Kerobokan, Badung.
“Saksi korban sempat bertanya kepada terdakwa soal perizinan untuk membangun villa dan perumahan di atas tanah yang disewa terdakwa tersebut,” ungkap JPU.
[pilihan-redaksi2]
Oleh terdakwa dijawab tidak ada masalah untuk pembangunan vila maupun perumahan. Terdakwa lalu mengatakan luas tanah yang disewanya itu adalah 4.175 M2. Tapi setelah dilakukan pengukuran ternyata luasnya hanya 3.360 M2. Singkat cerita korban pun bersedia mengambil alih kontrak tanah tersebut dari terdakwa dengan nilai sewa Rp 8.835 miliar.
Oleh terdakwa dijawab tidak ada masalah untuk pembangunan vila maupun perumahan. Terdakwa lalu mengatakan luas tanah yang disewanya itu adalah 4.175 M2. Tapi setelah dilakukan pengukuran ternyata luasnya hanya 3.360 M2. Singkat cerita korban pun bersedia mengambil alih kontrak tanah tersebut dari terdakwa dengan nilai sewa Rp 8.835 miliar.
Korban lalu membayar uang sewa tersebut secara bertahap hingga mencapai Rp 4,5 miliar. Setelah itu korban bertanya kepada terdakwa terkait izin pembuatan villa dan perumahan yang terdakwa janjikan. Ternyata terdakwa tidak pernah melakukan pengurusan perizinan yang dijanjikan. Dan parahnya lagi, sesuai dengan Perda Tata Ruang, sebagian tanah yang disewa terdakwa itu tidak bisa dibangun perumahan atau vila karena masuk dalam kawasan Budi daya pangan.
Korban yang merasa tertipu lalu menghubungi terdakwa dan meminta kembali uang Rp 4,5 miliar yang sudah korban bayarkan kepada terdakwa. Tapi terdakwa malah menjawab tidak miliki uang. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/maw