search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polsek Gilimanuk Amankan 2 Truk Angkut Komoditi Ilegal
Jumat, 3 Agustus 2018, 06:35 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Beritabali.com, Jembrana. Polsek Polsek Kawasan Laut Gilimanuk bersinergi dengan 5 orang Petugas Karantina Hewan maupun Ikan wilayah kerja gilimanuk mengamankan komoditi ilegal berupa daging ayam dan daging bebek beku dikemas dengan sterofoam besar sebanyak 8 box, 3 sterofoam Ikan olahan dan 1 dus ikan gabus serta 13 sak pakan pakan anjing.  
 
[pilihan-redaksi]
Kegiatan yang dilaksanakan oleh UKL (Unit Kecil Lengkap) Polsek Kawasan Laut Gilimanuk yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP I Komang Muliyadi, S.H. ini dilakukan pada hari kamis tanggal 2 Agustus 2018 sekitar pukul 12.00 wita mengamankan komoditi tersebut dalam muatan 2 (dua) truk ekspedisi "SKR" dari Surabaya Jawa timur tujuan Denpasar.  
 
Adapun kedua Truk itu diantaranya, truk dengan nomor polisi DK 8338 AH, yang dikemudikan oleh Hasantoso asal Jember telah mengangkut komoditi berupa daging ayam dan daging bebek beku dikemas dengan sterofoam besar sebanyak 8 box, 3 sterofoam Ikan olahan dan 1 dus ikan gabus. Sedangkan Truk bernomor polisi L 8223 US yang dikemudikan oleh Ahmad Arifin kelahiran Kudus tahun 1993, mengangkut 13 sak (kampil) pakan anjing. 
 
Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol I Nyoman Subawa melalui Kanit Reskrim AKP I Komang Muliyadi, SH., mengatakan komoditi-komoditi tersebut tergolong ilegal karena tidak dilengkapi dengan dokumen atau Sertifikat Kesehatan Karantina Daerah asal sehingga diamankan. 
 
Untuk proses selanjutnya akan dilakukan proses oleh petugas karantina wilayah kerja gilimanuk. Hal ini dikarenakan sesuai prosedur atau ketentuan UU RI No 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan, setiap pengiriman hewan, ikan dan tumbuhan, bahan hewan, hasil bahan hewan, ikan dan tumbuhan dari satu pulau ke pulau lainya harus dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan dari daerah asal.
 
[pilihan-redaksi2]
Muliyadi menambahkan, pemeriksaan ketat terus dilakukan, karena sudah menjadi kewajiban kami untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melakukan upaya penegakan hukum apa bila hal itu diperlukan. Sehingga para pelaku bisnis merasakan efek jera dan akan segera mematuhi segala aturan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
"Kepada para sopir yang hendak mengangkut muatannya, wajib mengetahui barang-barang dan dilengkapi surat-suratnya yang dibawanya. Sehingga pada saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas,  tidak ditemukan adanya pelanggaran hukum yang justru akan menghambat perjalanannya seperti saat sekarang ini," pungkas Kanit Reskrim AKP I Komang Muliyadi. (bbn/Jim/rob)

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami