Konsumsi Narkoba, Jaksa Tuntut Mantan Pramugari 3 Tahun Penjara
Senin, 13 Agustus 2018,
23:55 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Michelle Merilouisa Simangunsong, Mantan pramugari maskapai Garuda Indonesia (28) hanya bisa tertunduk ketika Jaksa menuntutnya selama 3 tahun penjara karena terlibat mengkonsumsi narkoba
[pilihan-redaksi]
Setidaknya tuntutan yang diajukan oleh I Made Lovi selaku JPU jauh lebih ringan dari jeratan pasal dalam dakwaan sebelumnya.
Setidaknya tuntutan yang diajukan oleh I Made Lovi selaku JPU jauh lebih ringan dari jeratan pasal dalam dakwaan sebelumnya.
Wanita kelahiran Jakarta Selatan di tahun 1990 ini sebelumnya jeratan Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana yang didakwakan JPU sebelumnya. Karena hukuman maksimal dalam dua Pasal itu cukup berat yakni 20 tahun penjara.
Sementara dalam surat tuntutan yang dibacakan JPU I Made Lovi di depan majelis hakim diketuai I Ketut Tirta, menyebutkan bahwa terdakwa Michelle secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I bukan tanaman yang diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam surat dakwaan alternatif ke Tiga. JPU Lovi menjelaskan, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti di persidangan, perbuatan terdakwa Michelle masuk sebagai pengguna.
"Menuntut, supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi sepenuhnya selama terdakwa dalam tahananan," tegasnya, Senin (13/8) di PN Denpasar.
[pilihan-redaksi2]
Menanggapi tuntutan itu, terdakwa Michelle yang didampingi penasehat hukumnya I Made Suardika Adnyana langsung menyampaikan pledoi atau pembelaan secara lisan. Diketahui, kasus ini bergulir sampai ke meja hijau bermula ketika Michelle ditangkap oleh petugas kepolisian Polsek Kuta, pada Hari Sabtu (24/2) sekitar pukul 22.10 lalu. Ia ditangkap di kos elite Anika House kamar No.4 Jalan Gunung Lumut, No.62 D, Denpasar Barat.
Menanggapi tuntutan itu, terdakwa Michelle yang didampingi penasehat hukumnya I Made Suardika Adnyana langsung menyampaikan pledoi atau pembelaan secara lisan. Diketahui, kasus ini bergulir sampai ke meja hijau bermula ketika Michelle ditangkap oleh petugas kepolisian Polsek Kuta, pada Hari Sabtu (24/2) sekitar pukul 22.10 lalu. Ia ditangkap di kos elite Anika House kamar No.4 Jalan Gunung Lumut, No.62 D, Denpasar Barat.
Saat penangkapan, dari tangan terdakwa Michelle, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika berupa dua plastik klip berisi serbuk putih kokain, total berat bersih 0,37 gram. Satu plastik klip sabu-sabu berat bersih 0,12 gram, satu strip berisi empat butir dumolid dengan berat bersih 0,92 gram dan barang bukti lainnya. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/maw