search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pasutri yang Membawa Shabu 0,2 gram Terancam Kurungan 12 Tahun
Selasa, 21 Agustus 2018, 13:55 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com,Denpasar. Para terdakwa pasangan suami istri (pasutri) Arman Alltha Pratama (22), bersama istrinya Marina (21) di PN Denpasar dalam sidang perdananya, Selasa (21/8) didakwa ancaman pasal yang cukup berat atas kepemilikan shabu 0,2 gram.
 
[pilihan-redaksi]
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Ni Made Purnami, Jaksa Putu Oka Surya Atmaja menjerat masing-masing terdakwa dengan dakwaan alternatif yakni kesatu, melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak 8 miliar.  
 
Sementara pada dakwaan kedua Jaksa mendakwa Pasutri yang tinggal di Jalan Paku Sari No XIX, Bali Jepun Guest House kamar No12, Banjar Ceningan Sari, Sesetan, Denpasar Selatan, dengan Pasal 127 ayat 1 huraf a UU yang sama, mengatur tentang penyalahgunaan Narkotika bagi diri sendiri dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
 
Jaksa Oka membeberkan bahwa kedua terdakwa ditangkap petugas Sat Narkoba Polresta Denpasar pada 3 Mei 2018 sekitar pukul 22.00 wita di depan halaman rumah No 24 Jalan Pakis Aji, Gang Buaji Agung III, Banjar Buaji Anyar, Kesiman, Denpasar Timur. 
Saat itu terdakwa utama sedang mengendarai sepeda motor Vario berboncengan dengan terdakwa Marina. 
 
[pilihan-redaksi2]
Ketika hendak digeledah, petugas sempat melihat terdakwa Pertama membuang sesuatu ke halaman rumah. Lalu petugas kemudian menyuruhnya untuk mengambil kembali barang yang dibuangnya. Setelah dibuka barang berupa potongan kertas kuning berisi bungkusan tisu putih yang didalamnya didapat 1 plastik klip kristal bening yang diduga shabu. 
 
"Dari hasil introgasi, terdakwa mengakui 1 klip kristal bening tersebut diperoleh dengan cara membeli tunai dari Cok De (DPO) seharga Rp.800 ribu rupiah dengan berat 0,4 gram. Saat itu pengakuannya baru habis dipakai berdua dan sisa lagi 0,2 gram," beber Jaksa Oka. (bbn/maw/rob)

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami