search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kuasa Hukum Bendesa Adat Jungut Batu Bantah Kliennya Terlibat Pungli
Sabtu, 15 September 2018, 06:37 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com,Denpasar. Dijadikan tersangka, Bendesa Adat Desa Jungut Batu, Nusa Penida, Klungkung, Ketut Gunaksa membela diri. Ia membantah tidak terlibat pungli ataupun pemerasan di tempat penyeberangan Speedboad Desa Jungut Batu Nusa Penida, seiring adanya peraturan Permendes, Peraturan Perkebel dan SK Desa Pekraman setempat, yang berlaku di Bulan Maret 2018 lalu. 
 
[pilihan-redaksi]
Melalui Kuasa hukum Ketut Gunaksa, Jro Achmad Hadiana SH dan Made Suardika Adnyana, mengatakan, kliennya tidak terlibat pelanggaran hukum dalam kasus pungli di tempat penyeberangan Desa Jungut Batu Nusa Penida Klungkung. 
Menurutnya, pengambilan pungutan tersebut sudah mengacu pada Peraturan Desa Jungut Batu nomor 2 Tahun 2018 yang tertuang dalam bab (7) dan bab (8) tentang pengelolaan pendapatan asli desa. Dimana, seluruh hasil pengelolaan Desa, sedianya dikelola oleh petugas pungutan berdasarkan Keputusan Peraturan Perbekel nomor 5 tahun 2018. 
 
Disebutkan pula, bahwa Desa Pekraman diberikan untuk mengelola pendapatan desa yang tertuang dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes, red) nomor 21 tahun 2015. “Jadi, upah pungut ini sudah masuk dalam aturan Permendes, Peraturan Perkebel dan SK Desa Pekraman yang berlaku di Bulan Maret 2018 lalu,” bebernya, Jumat (14/9). 
 
Namun yang menjadi masalah di kepolisian, kata Hadiana, adalah tidak adanya karcis perorang tempat objek wisata Desa Jungut Batu. Sehingga Polisi melaporkan kasus ini dalam laporan model A, yakni penemuan Polisi. Hadiana mengaku sudah menjelaskan ke penyidik mengenai bentuk karcis ini sudah dituangkan dalam kesepakatan bersama, antara petugas upah pungut dengan 13 pengusaha Speedboat di Sanur. 
 
Jika sebelumnya para pengusaha dibebankan Rp 10 ribu perturis untuk biaya masuk, namun karena jarak tempuhnya lama, disepakatilah pembayaran dilakukan perbulan dalam bentuk kwitansi. Menurutnya, selama sebulan para pengusaha Speedboad membayar secara bervariasi. Ada yang Rp 10 juta hingga Rp 30 juta, tergantung dari banyaknya tamu yang masuk dan dihandel oleh perusahaan Speedboat. 
 
“Kesepakatan pembayaran perbulan ini antara petugas upah pungut dan pengusaha Speedboat, Bendesa Adat tidak tahu menahu masalah ini,” ujarnya. 
 
Ditambahkanya, kliennya selama ini tidak pernah mengetahui berapa jumlah uang yang disetor petugas upah pungut. Bendesa Adat hanya menerima tandatangan, mengecek pemasukan dan pengeluaran dari bendahara Desa Jungut Batu. Pun, seluruh uang yang masuk ke kas Desa sudah dipertanggungjawabkan. 
 
[pilihan-redaksi2]
“Selama pungutan berlangsung dari Bulan Maret, para petugas upah pungut selalu menyetor ke bendahara kantor Desa Jungut Batu. Bendesa Adat sendiri hanya mengecek pemasukan dan pengeluaran,” terangnya. 
 
Terkait soal status klienya sebagai tersangka, Hadiana sedikit keberatan. Ia mengatakan, selama kasus ini bergulir, kliennya sudah sangat koorpertif diperiksa, namun tiba-tiba dijadikan tersangka. 
 
“Itu haknya penyidik. Kami sudah mengajukan penangguhan penahanan karena klien akan mengikuti upacara ngaben massal di Desa Jungut Batu,” tegasnya. (bbn/spy/rob)

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami