search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polres Karangasem Ringkus Pengedar dan Pengguna Shabu di Rendang
Selasa, 18 September 2018, 23:50 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Beritabali.com,Karangasem. Tertangkapnya seorang bandar Narkoba beserta sejumlah pelanggannya di Dusun Segah, Desa Nongan, Kecamatan Rendang, Karangasem menjadi catatan kelam peredaran obat obatan terlarang di tanah berjuluk Bumi Lahar ini.
 
[pilihan-redaksi]
Sebelum Bandar Narkoba IKW (36) alias Beracuk beserta tiga orang pelanggannya yaitu PA alias Bantit (28), IMS alias Wit (36) dan SN alias Di (28 tahun asal Lombok Tengah berhasil diringkus satuan Narkoba Polres Karangasem. Awalnya Polisi berhasil menangkap dua orang pemakai beserta barang buktinya yakni PA dan IMS dirumah IMS usai mengkonsumsi narkotika.
 
Setelah melakukan interogasi terhadap kedua pengguna tersebut, Polisi akhirnya mendapatkan informasi bahwa barang haram tersebut dibelinya dari seseorang bernama IKW alias Beracuk. Tidak hanya itu Polisi juga mendapat informasi bahwa masih ada satu orang lainnya yang juga terlibat dalam kasus tersebut yakni SN.
 
Tak butuh waktu lama, Polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap IKW selaku Bandar Narkotika di rumah mertuanya di Desa Nongan dengan barang bukti Narkoba jenis Sabu - Sabu sisa pakai dan penjualan seberat 0,38 gram. Selain itu, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pelastik klip kecil, korek api, Bong, beserta uang tunai Rp.500 ribu sementara SN alias Di dibekuk polisi ketika berada dilokasi Galian C Desa Tangkas, Klungkung.
 
[pilihan-redaksi2]
Terkait penangkapan tersebut, KBO Reskrim Narkoba Polres Karangasem, IPDA. Mochamad Supriyanto, yang didampingi oleh Kabag Humas Polres Karangasem, AKP. Herson Djuanda siang ini Selasa (18/09). Dijelaskan khusus pengedar bakalan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1), sedangkan untuk tiga tersangka lainnya dijerat pasal Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
“Si Pengedar kita jerat dengan ancaman hukuman maksimal, sementara tiga lainnya adalah seorang pengguna dengan ancaman hukuman minimal karena mereka hanya pengguna saja," ujarnya. (bbn/igs/rob)

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami