Dituntut 6 Tahun Bui, Terdakwa Kasus Narkoba Asal Rusia Sempat Bantah Barang Bukti
Senin, 29 Oktober 2018,
18:50 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Kendati sempat membantah barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan, terdakwa bernama Rybnikov Vladimir Aleksandrovich asal Rusia yang terjerat kasus narkotika oleh Jaksa dituntut pidana penjara selama 6 tahun.
[pilihan-redaksi]
Terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Gede Juliarsana atas kepemilikan kokain dengan berat total 4,32 gram. "Memohon kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 6 tahun penjara dengan denda 1 miliar rupiah subsider selama 3 bulan penjara," baca tuntutan Jaksa dihadapan Hakim Ketua Novita Riama SH.
Terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Gede Juliarsana atas kepemilikan kokain dengan berat total 4,32 gram. "Memohon kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 6 tahun penjara dengan denda 1 miliar rupiah subsider selama 3 bulan penjara," baca tuntutan Jaksa dihadapan Hakim Ketua Novita Riama SH.
Menanggapi tuntutan Jaksa, pria kelahiran 24 Juni 1976 di Leningrad, Rusia (USSR), 40 tahun silam ini didampingi kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan secara tertulis pekan depan.
"Perbauatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," Sambung JPU Juliarsana dalam tuntutannya.
JPU Juliarsana membeberkan, dari tangan terdakwa Aleksandrovich diamankan 3 plastik klip kecil kokain yang masing-masing berisikan serbuk putih berupa kokain.
[pilihan-redaksi2]
Sebelumnya dimuka sidang terdakwa tetap membantah bahwa barang bukti yang dibeberkan bukanlah miliknya seperti yang menjadi rupa pesanannya. Saat itu jelas jaksa, penangkapan terjadi di Apartement Balo View, Kamar 214, Jalan Nakula Legian, Kuta, Badung, 24 Mei lalu.
Sebelumnya dimuka sidang terdakwa tetap membantah bahwa barang bukti yang dibeberkan bukanlah miliknya seperti yang menjadi rupa pesanannya. Saat itu jelas jaksa, penangkapan terjadi di Apartement Balo View, Kamar 214, Jalan Nakula Legian, Kuta, Badung, 24 Mei lalu.
"Terdakwa mendapat barang tersebut dengan cara membeli dari seseorang laki-laki pada tanggal 20 April 2018 di F Bar dengan harga per paket Rp.3 juta sehingga 5 paket kokain tersebut terdakwa beli dengan harga lima belas juta rupiah," kata JPU. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/maw