Sidang Diiringi Massa, Ismaya Sebut Diperlakukan Seperti Tahanan Teroris
Kamis, 8 November 2018,
18:50 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Dengan mengenakan udeng dan berkacamata hitam, I Ketut Putra Ismaya Jaya atau akrab dikenal "Keris" tiba di Pengadilan Negeri Denpasar pukul 15.30 Wita, Kamis (8/11) untuk menjalani sidang kasus kekerasan terhadap seorang pejabat.
Ratusan massa yang mengenakan pakaian adat Bali dari mulai kalangan Ormas, Krama Keris dan sejumlah Pemangku dan Peranda juga ikut memberikan dukungan dukungan terhadap Ismaya. Sesaat memasuki sel tahanan titipan, Ismaya Langsung mengucap salam Swastiastu dan dibalas teriakan yel yel "Hidup keris..Hidup Keris Hidup Keris" yang langsung dijawab Ismaya, "Kebenaran pasti akan menang," Singkat Ismaya.
Tidak berselang lama, Ismaya kembali mohon ijin kepada petugas untuk melakukan persembahyangan. Didampingi kuasa hukumnya Togar Sitomorang dan Ibu Kandung Ismaya menitikan air mata.
"Saya yakin Tuhan akan menuntut kebenaran dan membuka siapa yang salah. Saya diperlakukan seperti tahanan teroris, tangan dan kaki diborgol tidur tanpa alas saat sebelum dititipkan di Kerobokan (Lapas,Red)," keluh Ismaya langsung memeluk ibunya.
Saat persembahyangan dirinya berharap hukum bisa berlaku adil. Dia juga berpesan kepada sejumlah media yang meliput agar berimbang dan tidak memberitakan yang terkesan sangat menghakimi.
"Saya hanya berserah pada Tuhan. Saya percaya hukum berlaku adil," singkat sembari melanjutkan Panca Sembah.
Pria yang mencalonkan diri untuk DPD RI itu pada hari ini disidangkan dalam agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Setidaknya ada empat orang Jaksa yang menangani kasus ini. Keempatnya yakni, Jaksa 1 Made Lovi Pusnawan, Jaksa 2 Nyoman Bela Putra Atmaja, Jaksa 3 Kadek Wahyudi Ardika, dan Jaksa 4 Yuli Peladianti.
Sidang baru dimulai pukul 16.00 Wita, dalam dakwaan yang dibacakan di depan Majelis Hakim pimpinan Bambang Eka Putra SH, dimana terdakwa bersama dua terdakwa lain yakni I Ketut Sutama dan I Gusti Ngurah Edrajaya alias Gung Wah, Ismaya disangkakan tiga pasal.
Pasal kesatu, bahwa ketiga tersangka pada Senin (13/8) sekitar pukul 15.30 di Kantor Satpol Provinsi Bali, di jalan Panjaitan nomor 10 Renon, Denpasar, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang pejabat untuk melakukan perbuatan jabatan atau untuk tidak melakukan perbuatan jabatan yang sah.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 211 KUHP Jo Pasal 214 KUHP. Atau Kedua, bahwa para terdakwa pada hari Senin (13/10) sekitar pukul 15.30 di Kantor Satpol Provinsi Bali, di jalan Panjaitan nomor 10 Renon, Denpasar yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya.
Perbuatan ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 212 KUHP Jo pasal 214 KUHP. Atau Ketiga para terdakwa pada hari Senin (13/10) sekitar pukul 15.30 di Kantor Satpol PP Provinsi Bali, di jalan Panjaitan nomor 10 Renon, Denpasar baik sebagai orang yang melakukan perbuatan telah secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan tindakan melawan hukum dengan memakai kekerasan. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/maw