KPID Bali Klaim Siaran Muatan Lokal Kini Tidak Disiarkan pada "Jam Hantu"
Kamis, 22 November 2018,
08:06 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali mengklaim bahwa lembaga penyiaran lokal berjaringan sudah tidak menyiarkan siaran muatan lokal pada jam dimana penonton masih tidur atau disebut dengan istilah "jam hantu". KPID Menilai lembaga penyiaran lokal berjaringan sejatinya sudah mulai berbenah.
Yakni, dengan telah dimulainya siaran muatan lokalnya yang tidak lagi pada jam hantu atau dari jam 05.00-06.00 wita, tetapi sudah di atas jam 06.00 wita, kendati masih banyak didominasi lagu Bali. Hal itu diungkapkan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali, I Made Sunarsa, Rabu,(21/11) di kantor KPID Bali di Renon, Denpasar saat jumpa pers terkait KPID Bali Awards.
"Dengan upaya persuasif kita yang selalu mendengung-dengungkan hal itu, maka itu sekarang sudah ada siaran dengan konten lokal di atas jam 06.00 wita. Walaupun, konten lokal masih misalnya dalam bentuk lagu Bali," jelasnya.
Ia melanjutkan upaya ini akan terus disuarakan pihaknya dan pihak TV sebenarnya sudah melakukan perbaikan juga dan memang diperlukan proses. Meski demikian, pihaknya mengapresiasi pengelola siaran TV karena tanpa surat teguran sudah mulai langkah pembenahan.
"Sudah ada pembenahan yang telah dilakukan mulai dari setahun ini mulai dengan meningkatkan konten lokalnya," ucapnya.
Sunarsa menambahkan berkaitan dalam UU penyiaran yang mewajibkan 10 persen untuk konten lokal, riilnya dari pantauan KPID Bali terhadap siaran di daerah masih banyak belum mencapai kuota.
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/aga