OJK Himbau 51 BPR di Bali Tidak Sanggup Penuhi Modal Inti Rp6 M Segera Merger
Rabu, 5 Desember 2018,
09:13 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Beritabali.com,Badung. Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Hizbullah menghimbau kepada 51 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Bali untuk melakukan merger jika sampai dengan akhir tahun depan belum berkewajiban memenuhi modal inti sebesar Rp6 miliar.
[pilihan-redaksi]
Kebijakan ini, lanjutnya merupakan upaya OJK dalam rangka mendorong terwujudnya penguatan permodalan BPR, yakni dengan menerbitkan POJK Nomor 5/POJK.03/2015 tentang kewajiban penyediaan modal minimum BPR yang mengatur bahwa BPR wajib memiliki rasio kecukupan modal minimal sebesar 12% dan rasio modal inti sebesar 8%.
Kebijakan ini, lanjutnya merupakan upaya OJK dalam rangka mendorong terwujudnya penguatan permodalan BPR, yakni dengan menerbitkan POJK Nomor 5/POJK.03/2015 tentang kewajiban penyediaan modal minimum BPR yang mengatur bahwa BPR wajib memiliki rasio kecukupan modal minimal sebesar 12% dan rasio modal inti sebesar 8%.
"Sampai saat ini hanya 51 BPR yang belum memenuhi modal intinya sebesar Rp6 miliar dari total sebanyak 136 BPR yang ada di Bali," jelasnya, Selasa (4/12) di Kuta, Badung.
[pilihan-redaksi2]
Dilanjutkan, paling lambat akhir 2019 minimal BPR harus miliki modal inti tidak boleh kurang dari sebesar Rp6 miliar yang harus dipenuhi paling lambat tanggal 31 Desember 2019. Selain itu, kata dia, pemenuhan modal inti minimum ini dapat dilakukan secara bertahap. Maka dari itu, HIzbullah mengatakan BPR dilarang untuk melakukan distribusi laba atau pembayaran deviden kepada pemegang saham, pembagian bonus kepada pengurus dan pembayaran insentif yang sifatnya non operasional.
Dilanjutkan, paling lambat akhir 2019 minimal BPR harus miliki modal inti tidak boleh kurang dari sebesar Rp6 miliar yang harus dipenuhi paling lambat tanggal 31 Desember 2019. Selain itu, kata dia, pemenuhan modal inti minimum ini dapat dilakukan secara bertahap. Maka dari itu, HIzbullah mengatakan BPR dilarang untuk melakukan distribusi laba atau pembayaran deviden kepada pemegang saham, pembagian bonus kepada pengurus dan pembayaran insentif yang sifatnya non operasional.
Jika distribusi laba tersebut menyebabkan penurunan jumlah modal inti menjadi kurang dari Rp6 milar atau jika BPR belum memenuhi modal inti minimum sebesar Rp.6 miliar Hizbullah menghimbau untuk melakukan merger.
"Malah kami himbau, jika BPR memungkinkan melakukan merger. Saat ini untuk di Bali belum ada BPR melakukan merger," tutupnya. (bbn/aga/rob)
Berita Badung Terbaru
Reporter: bbn/aga