search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Tanpa Kompromi, Bupati Suwirta Langsung Tutup Toko Modern Tidak Berijin
Rabu, 23 Januari 2019, 12:12 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.

Tanpa kompromi lagi, Bupati Suwirta langsung mengeksekusi dengan menutup toko modern berjejaring yang tidak dapat menunjukkan surat ijin SIUP, TDP dan IMB, saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) Selasa (22/1) malam. 
 
Toko modern yang ditutup paksa ini adalah Indomaret yang berlokasi di Desa Sampalan Kecamatan Dawan. Toko yang telah beroperasi selama dua tahun tersebut tidak dapat menunjukan surat ijinnya, namun para karyawannya yang berjumlah tiga orang tersebut hanya menunjukan ijin induk yang diperoleh dari pusat. 
 
“Maaf terpaksa sekarang toko ini saya tutup untuk sementara hingga semua ijin yang diwajibkan sudah lengkap dan selajutnya akan diijinkan buka kembali. Namun jika hingga besok Rabu (23/1) tidak bisa menunjukan surat ijin, maka toko akan ditutup permanen,” ujar Bupati Suwirta.
 
 
Selain mendatangi toko modern di Desa Sampalan, toko lain yang juga sempat didatangi Bupati Suwirta bersama sejumlah Polisi Pamong Praja dan petugas dari Kantor Perijinan, diantaranya toko swalayan Inti yang berada di pusat Kota Semarapura, alfamart di jalan Flamboyan, alfamart dan Indomart di Banjarangkan serta Indomaret di desa Lepang.

Reporter: Humas Klungkung



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami