search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Status Tersangka, Kepsek SMAN 1 Atap Nusa Penida Masih Aktif Jadi Guru
Jumat, 8 Februari 2019, 08:51 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.

Jabatan I Nyoman Beres sebagai Kepala SMA Negeri (SMAN) Satu Atap (Satap) Nusa Penida yang sekaligus menjadi guru masih aman dari ancaman pemberhentian, meskipun dirinya sudah berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan ruang kelas di SMAN 1 Atap Nusa Penida yang tepatnya berlokasi di Desa Tanglad, Kecamatan Nusa Penida.

Menurut keterangan Kabid Pembinaan SMA Dinas Pendidikan Provinsi Bali, Komang Merta Dana bahwa status I Nyoman Beres sebagai Kepala SMAN 1 Atap Nusa Penida yang juga sekaligus menjadi guru kami nyatakan masih aktif, dan belum diberhentikan.
 
“Mengenai apa kasusnya, saya tidak tahu percis, karena dulu bukan saya yang membidangi, tapi yang jelas yang bersangkutan belum diberhentikan,” tegasnya, Kamis (7/2).
 
Sementara mantan Kepala Dinas Penididikan (Kadisdik) Provinsi Bali yang sekarang menjabat sebagai Asisten Pemerintahan Provinsi Bali, TIA Kusuma Wardhani dalam wawancaranya tidak banyak bisa yang disampaikannya. 
 
“Mengenai statusnya apakah masih mengajar di SMAN 1 Atap Nusa Penida atau tidak, yang jelas saya tidak mengetahui. Apalagi belum ada informasi dari pihak Kejaksaan terkait masa depan yang bersangkutan,” jelasnya seraya menyatakan kita mau koordinasi dulu untuk hal ini.
 
Sebelumnya perlu diketahui bersama, bahwasannya Kepala Cabang Kejari (Kacabjari) Klungkung di Nusa Penida, Abdirun Luga Harlianto, SH, M.Hum telah memutuskan I Nyoman Beres disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang 31/1999 jo Undang-Undang 20/2001, dan  Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang 31/1999 jo Undang-Undang 20/2001 serta diancam pasal pemalsuan sebagaimana Pasal 9 Undang-Undang 20/2001. 
 
 
Hal ini lantaran I Nyoman Beres terkait pembangunan ruang kelas baru dan pengadaan meubelair di SMAN 1 Atap Nusa Penida yang melanggar Peraturan Presiden (Perpres) 123/2016 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik jo Permendikbud 9/2017 tentang Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan.

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami