Polisi Bekuk 2 Warga Desa Pesinggahan Karena Judi Togel
Rabu, 13 Februari 2019,
07:32 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.
Beritabali, Klungkung. Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari melalui penghasilan judi togel, 2 warga Desa Pesinggahan, Kecamatan Dawan berinisial, INRKM alias Guru Rai (53) dan IMS alias Gedjrong (48) harus mendekam di penjara Polres Klungkung.
[pilihan-redaksi]
Keduanya telah dinyatakan melanggar hukum dan tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencurian, seperti apa yang termuat dalam Pasal 303 KUHP.
Keduanya telah dinyatakan melanggar hukum dan tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencurian, seperti apa yang termuat dalam Pasal 303 KUHP.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan,” demikian yang dijelaskan Wakapolres Klungkung Kompol, Ida Bagus Dedi Januartha,S.H,,M.H saat didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Klungkung, Mirza Gunawan dan Kasubag Humas Polres Klungkung, AKP I Putu Gede Ardana, Selasa (12/2).
[pilihan-redaksi2]
Sebelum Guru Rai dan Gedjrong berhasil ditangkap oleh personil Sat Reskrim Polres Klungkung, Minggu (3/2) lalu sekitar pukul 14.00 WITA. Menurut keterangan Wakapolres Klungkung Kompol. Ida Bagus Dedi Januartha bahwa personil Sat Reskrim Polres Klungkung dibawah pimpinan Kanit I Ipda Ibnu Rudihartono,S.T.K telah melakukan penyelidikan terkait adanya informasi digelarnya perjudian jenis nomor (TSSM) di wilayah Kusamba.
Sebelum Guru Rai dan Gedjrong berhasil ditangkap oleh personil Sat Reskrim Polres Klungkung, Minggu (3/2) lalu sekitar pukul 14.00 WITA. Menurut keterangan Wakapolres Klungkung Kompol. Ida Bagus Dedi Januartha bahwa personil Sat Reskrim Polres Klungkung dibawah pimpinan Kanit I Ipda Ibnu Rudihartono,S.T.K telah melakukan penyelidikan terkait adanya informasi digelarnya perjudian jenis nomor (TSSM) di wilayah Kusamba.
“Setelah penyelidikan itu dilakukan, kami berhasil menangkap kedua pelaku judi jenis togel ini lengkap dengan barang buktinya berupa 1 buah HP Nokia warna hitam, 1 buah HP Nokia warna merah maron, 1 lembar rekapan pasangan togel TSSM, uang tunai sebesar Rp 1.051.000, 1 lembar kertas pasangan, 3 lembar kertas rumus togel, 1 buah pulpen merk snowman warna bening, dan 1 buah tas warna biru kombinasi coklat merk cruiser,” jelasnya.(bbn/tra/rob)
Berita Klungkung Terbaru
Reporter: bbn/rob