search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Jaksa Tuntut Oknum Anggota Polresta Denpasar 4,6 Tahun Karena Konsumsi Narkoba
Jumat, 15 Februari 2019, 18:30 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Awalnya terungkap dari hasil tes urine BNNK Badung, Terdakwa Bob Zery (49) yang sebelumnya bertugas di Mapolresta Denpasar dengan pangkat Aiptu oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut hukuman selama 4 tahun 6 bulan penjara karena konsumsi narkoba.
 
[pilihan-redaksi]
Oknum Polri ini tidaklah sendiri terjerat dalam kasus Narkotika. Ia bersama Gede Soma Budiarta (30) yang juga dituntut sama 4,5 tahun penjara dalam sidang di PN Denpasar.
 
"Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika. Memohon kepada majelis hakim agar masing-masing terdakwa dihukum selama empat tahun enam bulan penjara," baca Jaksa Lovi Pusnawan,S.H, Jumat (15/2).
 
JPU menyebutkan bahwa kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun barang buktinya terdiri dari lima plastik klip kecil berisi sabu-sabu yang berat seluruhnya 0,38 gram, berserta 1 buah timbangan elektrik dan bong atau alat isap sabu-sabu. 
 
Melalui penasehat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar, Desi Purnani, langsung menyampaikan pembelaan secara lisan atas tuntutan tersebut. Pada intinya, para terdakwa memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim. 
 
Seperti terungkap dalam dakwaan di awal persidangan, penangkapan terhadap Bob dan Soma bermula dari pelaksaan tes urine yang digelar Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Badung di Polresta Denpasar. Bob ikut serta dalam tes itu dan hasilnya ternyata positif mengandung sediaan narkotika.
 
[pilihan-redaksi2]
Terhadap tes itu, atasan Bob kemudian melakukan tindak lanjut. Saat tim kemudian menuju rumah Bob di Jalan Teuku Umar Barat, Gang Kertapura, Denpasar Barat. Petugas sampai ke kamar di lantai dua. Ketika petugas mengetuk pintu kamar, petugas melihat pria kelahiran Buleleng bersama temannya, Soma Budiarta tergesa gesa membuang sesuatu dari ventilasi jendela kamar ke atap lantai satu.
 
"Bungkusan itu jatuh di genteng rumah lantai satu. Setelah dibuka dalam bungkusan tisu tersebut terdapat lima plastik klip bening berisi sabu-sabu," beber JPU. 
 
Petugas juga menemukan sejumlah barang bukti seperti timbangan elektrik, dan bong atau alat isap sabu. Bob mengaku membeli sabu secara patungan dengan Soma dari seseorang berinisial AA seharga Rp 750 ribu. Uang itu dia transfer melalui rekening atas nama Novianti Rizky F.  (bbn/maw/rob)

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami