Hakim Vonis Oknum Anggota Polresta Denpasar Konsumsi Narkoba 4 Tahun Bui
Kamis, 21 Februari 2019,
19:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Oknum anggota Polri yang bertugas di Polresta Denpasar, Aiptu Bob Zery (49) yang kedapatan hasil tes urine positif oleh pihak BNN akhirnya harus berakhir pada ketok palu hakim, Kamis (21/2) di Pengadilan Negeri Denpasar.
[pilihan-redaksi]
Perwira menengah ini tidaklah sendiri saat diamankan petugas. Ia bersama teman nyabunya bernama Gede Soma Budiarta (30). Oleh hakim keduanya diputus hukuman penjara selama 4 tahun.
Perwira menengah ini tidaklah sendiri saat diamankan petugas. Ia bersama teman nyabunya bernama Gede Soma Budiarta (30). Oleh hakim keduanya diputus hukuman penjara selama 4 tahun.
"Memutuskan kedua terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa selama empat tahun penjara," putus hakim pimpinan Ketut Kimiarsa,S.H.,M.H.
Putusan hakim lebih rendah dari permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lovi Pusnawan,S.H yaitu selama 4 tahun 6 bulan penjara. Hakim menikai kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun barang buktinya terdiri dari lima plastik klip kecil berisi shabu-shabu yang berat seluruhnya 0,38 gram, berserta 1 buah timbangan elektrik dan bong atau alat isap shabu-shabu.
Terungkap dalam dakwaan di awal persidangan, penangkapan terhadap Bob dan Soma bermula dari pelaksaan tes urine yang digelar Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) di Polresta Denpasar. Bob ikut serta dalam tes itu dan hasilnya ternyata positif mengandung sediaan narkotika.
[pilihan-redaksi2]
Terhadap tes itu, atasan Bob kemudian dilakukan tindak lanjut. Saat tim kemudian menuju rumah Bob di Jalan Teuku Umar Barat, Gang Kertapura, Denpasar Barat. Petugas sampai ke kamar di lantai dua. Ketika petugas mengetuk pintu kamar, petugas melihat pria kelahiran Buleleng bersama temannya, Soma Budiarta tergesa gesa membuang sesuatu dari ventilasi jendela kamar ke atap lantai satu.
Terhadap tes itu, atasan Bob kemudian dilakukan tindak lanjut. Saat tim kemudian menuju rumah Bob di Jalan Teuku Umar Barat, Gang Kertapura, Denpasar Barat. Petugas sampai ke kamar di lantai dua. Ketika petugas mengetuk pintu kamar, petugas melihat pria kelahiran Buleleng bersama temannya, Soma Budiarta tergesa gesa membuang sesuatu dari ventilasi jendela kamar ke atap lantai satu.
"Bungkusan itu jatuh di genteng rumah lantai satu. Setelah dibuka dalam bungkusan tisu tersebut terdapat lima plastik klip bening berisi sabu-sabu," beber JPU.
Petugas juga menemukan sejumlah barang bukti seperti timbangan elektrik, dan bong atau alat isap sabu. Bob mengaku membeli sabu secara patungan dengan Soma dari seseorang berinisial AA seharga Rp 750 ribu. Uang itu dia transfer melalui rekening atas nama Novianti Rizky F. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/maw