Jaksa Tuntut Terdakwa Tukang Tempel Narkoba 9 Tahun Penjara
Jumat, 15 Maret 2019,
16:25 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Kadek Ari Wisnu Pariyatna (30) yang tinggal di Jalan Cekomaria, Peguyangan Kangin, Denpasar Utara ini hanya bisa pasrah saat Jaksa menuntutnya hukuman selama 9 tahun penjara.
[pilihan-redaksi]
Pria pengangguran ini oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cok Intan Merlany Dewie,S.H didakwa terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) UU No.35/2009 tentang Narkotika. "Memohon kepada majelia hakim yang menangani perkara ini untuk menghukum terdakwa pidana penjara selama sembilan tahun," pinta Jaksa Cok dalam bacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (15/3).
Pria pengangguran ini oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cok Intan Merlany Dewie,S.H didakwa terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) UU No.35/2009 tentang Narkotika. "Memohon kepada majelia hakim yang menangani perkara ini untuk menghukum terdakwa pidana penjara selama sembilan tahun," pinta Jaksa Cok dalam bacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (15/3).
Tidak pidana penjara, dihadapan majelia hakim yang diketuai I Gde Ginarsa,S.H.,M.H juga mengajukan pidana denda sebesar Rp. 800 juta rupiah subsidair 3 bulan penjara. Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui Fitrah Oktora dari Pusat Bantuan Hukum (Pos Bakum) DPC Peradi Denpasar, akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang pekan depan.
[pilihan-redaksi2]
Terdakwa yang mengaku menjadi budak narkoba sebagai pesuruh atau tukang tempel ini diamankan petugas pada Jumat (16/11/2018) sekitar pukul 20.00 Wita. Penangkapan saat terdakwa akan melakukan tempelan atas perintah seseorang melalui via telepon yang dikenalnya selama ini bernama Agus (TO). Itu terjadi di depan warung di Jalan Yudistira, Seminyak, Kuta, Badung.
Terdakwa yang mengaku menjadi budak narkoba sebagai pesuruh atau tukang tempel ini diamankan petugas pada Jumat (16/11/2018) sekitar pukul 20.00 Wita. Penangkapan saat terdakwa akan melakukan tempelan atas perintah seseorang melalui via telepon yang dikenalnya selama ini bernama Agus (TO). Itu terjadi di depan warung di Jalan Yudistira, Seminyak, Kuta, Badung.
Dari penggeledahan, petugas mendapati 12 paket sabu-sabu dengan total berat 7,94 gram bruto. "Pengakuan terdakwa sebelumnya mengambil tempelan sebanyak 25 paket. Namun sudah dilakukan penempelan sebayak dua kali dan sisanya lagi 12 paket," jelas Jaksa.
Terakhir, saat akan melakukan tempelan di kawasan Seminyak, namun dia keburu diringkus polisi dan diamankan barang bukti 12 paket sabu yang di total beratnya mencapai 7,94 gram. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/maw