Ketika Oknum Turis Berubah Jadi Penjahat
Jumat, 29 Maret 2019,
09:23 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Masyarakat Bali belum lama ini dikejutkan dengan beberapa tindak pidana kriminal yang melibatkan warga negara asing. Mulai kejahatan skimming (mencuri data nasabah bank), merampok tempat penukaran mata uang asing, hingga menyelundupkan anak orang utan lewat bandara.
[pilihan-redaksi]
Kasus kriminal terkini yang melibatkan warga negara asing adalah kasus warga negara Rusia yang akan menyelundupkan anak orang utan melalui Bandara Ngurah Rai Bali menuju Rusia. Tersangka Zhestkov Andrei ditangkap petugas gabungan di area Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Jumat (22/3/2019).
Kasus kriminal terkini yang melibatkan warga negara asing adalah kasus warga negara Rusia yang akan menyelundupkan anak orang utan melalui Bandara Ngurah Rai Bali menuju Rusia. Tersangka Zhestkov Andrei ditangkap petugas gabungan di area Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Jumat (22/3/2019).
Warga Rusia ini melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf A dan C Undang Undang nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman 5 tahun penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta. Sebelumnya, aparat kepolisian Polresta Denpasar juga berhasil membekuk geng Rusia pelaku perampokan "Money Changer" BMC PT. Bali Maspin Tjinra di Jalan Pratama Nomor. 36, XY, Tanjung Benoa, Kuta Selatan. Dari 4 pelaku perampokan Money Changer yang merupakan warga negara Rusia, 2 orang berhasil ditangkap, 1 ditembak mati dan 1 orang diburu.
Dari hasil penangkapan diketahui geng kriminal Rusia ini beraksi dengan menggunakan senjata api laras panjang. Geng Rusia perampok Money Changer ini juga diketahui merupakan personil terlatih dalam bela diri dan penggunaan senjata. Tak hanya warga Rusia, warga negara asing lain yang juga melakukan tindak pidana kriminal di Bali yakni warga negara Bulgaria dan Rumania.
Belum lama ini polisi berhasil menangkap 4 warga negara Bulgaria pelaku "Skimming" dan juga membekuk 4 warga asing asal Rumania juga pelaku skimming atau pembobolan data nasabah bank di Bali.
Contoh kasus lain yang lebih ringan adalah kasus warga asing asal Australia yang mencuri tas di Mall, yang kasusnya sudah bergulir di pengadilan Denpasar.
Jaksa menuntut bule asal Australia yang mencuri tas di mal ini dengan tuntutan 5 Bulan Penjara. Kasus-kasus kriminal yang melibatkan warga negara asing di Bali diatas hanya sebagian dari kasus-kasus lainnya di Bali.
Kasus lain yang juga cukup menghebohkan adalah saat pihak kepolisian Polda Bali membekuk komplotan penipu Tiongkok-Taiwan di kawasan Nusa Dua pada tahun 2017. Puluhan WNA asal Tiongkok yang terdiri dari perempuan dan laki-laki waktu itu dibekuk pihak kepolisian Polda Bali karena terlibat serangkaian kasus penipuan dan pemerasan yang merugikan warga Tiongkok dan Taiwan.
Ada apa dengan Bali?
Warga Negara Asing yang datang ke Bali, sejak lama sudah identik dengan turis atau wisatawan, meskipun pada kenyataannya tidak demikian. Selain memang datang sebagai turis, warga negara asing yang datang ke Bali juga punya tujuan lain yakni untuk bekerja, kuliah, melakukan penelitian, dan tujuan lainnya selain untuk menjadi turis.
Tapi siapa sangka. Sebagian kecil dari para wisatawan asing ini datang ke Bali sebagai penjahat atau pelaku kriminal. Di Bali mereka berpura pura sebagai turis, namun ternyata melakukan kegiatan kriminal, seperti pada beberapa kasus yang disebutkan di bagian atas tulisan ini.
Dengan melihat fakta tersebut di atas, tentu masyarakat akan bertanya, kenapa itu bisa terjadi dan siapa yang harus bertanggung jawab membereskan persoalan ini. Karena pengawasan orang asing yang kurang maksimal, sebagian kecil dari warga negara asing yang di Bali kemudian melakukan tindak kriminal.
Pihak kepolisian Polda Bali selaku penanggung jawab keamanan wilayah, kemudian harus bekerja keras untuk mengatasi berbagai masalah kriminal yang muncul akibat lemahnya pengawasan orang asing (WNA) tersebut.
Pihak yang berwenang, dalam hal ini pihak imigrasi, tentu harus melakukan evaluasi, mengapa hal tersebut bisa terjadi. Mengapa warga negara asing yang tinggal di Bali bisa sampai menguasai senjata api dan kemudian digunakan untuk merampok money changer?
Pasca adanya tindak kriminal yang melibatkan orang asing di Bali, pihak imigrasi memang telah melakukan upaya-upaya pencegahan. Pihak Imigrasi Kelas l Denpasar misalnya, telah membentuk Tim Pengawas (Timwas) Orang Asing tingkat Kecamatan di Kabupaten Gianyar untuk pengawasan orang asing. Sementara untuk mengantisipasi tindak kriminal yang dilakukan warga negara asing, Pemerintah Kota Denpasar juga meningkatkan pengawasan dan pemantauan yang akan dilakukan oleh Tim Pemantauan WNA yang dikoordinir Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Denpasar.
Tim Gabungan yang beranggotakan unsur imigrasi, kepolisian, TNI dan OPD terkait diharapkan dapat melakukan tindakan tegas bila ada WNA yang melanggar aturan yang berlaku. Untuk pemantauan orang asing ini berpegangan pada Permendagri No. 49 Th 2010 tentang Pedoman Pemantauan Orang Asing dan Organisasi Masyarakat Asing di Daerah.
[pilihan-redaksi2]
Berdasar data pihak Imigrasi Denpasar, dalam kurun waktu tiga bulan pengawasan yang dilakukan untuk orang asing yang di wilayah Imigrasi Denpasar yang meliputi 5 kabupaten dan satu kota telah terjadi 40 laporan kejadian yang melibatkan WNA. Dari jumlah tersebut Kota Denpasar menduduki urutan ke-2 dengan 16 kejadian setelah Kabupaten Gianyar dengan 17 kejadian. Selanjutnya diikuti oleh Kabupaten Badung 4 kejadian, Klungkung 2 kejadian dan Tabanan 1 kejadian.
Berdasar data pihak Imigrasi Denpasar, dalam kurun waktu tiga bulan pengawasan yang dilakukan untuk orang asing yang di wilayah Imigrasi Denpasar yang meliputi 5 kabupaten dan satu kota telah terjadi 40 laporan kejadian yang melibatkan WNA. Dari jumlah tersebut Kota Denpasar menduduki urutan ke-2 dengan 16 kejadian setelah Kabupaten Gianyar dengan 17 kejadian. Selanjutnya diikuti oleh Kabupaten Badung 4 kejadian, Klungkung 2 kejadian dan Tabanan 1 kejadian.
Di tiga bulan pertama di tahun 2019 pihak imigrasi telah melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian terhadap 12 WNA yang melanggar. Berbagai upaya yang telah dilakukan pihak berwenang diatas tentu patut kita beri apresiasi.
Namun upaya ini harus dilakukan secara berkelanjutan agar tidak terkesan hangat-hangat tai ayam. Upaya penertiban serta pemantauan aktivitas warga negara asing harus dilakukan secara lebih ketat, agar kasus-kasus kriminal yang melibatkan para oknum "turis" ini tidak terulang kembali di masa mendatang. [bbn/editorial Beritabali.com/psk]
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: -