Usai Karya di Pura Agung Besakih, PHDI Bali Informasikan Tata Cara Nunas Tirtha Penglebar
Selasa, 9 April 2019,
16:25 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Berakhirnya rangkaian Karya Agung Panca Bali Krama yang jatuh pada Sukra Paing Ugu, 12 April 2019 di Pura Agung Besakih, maka upacara Pengabenan maupun upacara-upacara yang berhubungan dengan kematian dapat dilaksanakan sebagaimana biasa.
[pilihan-redaksi]
Ketua PHDI Provinsi Bali, Prof Dr I Gusti Ngurah Sudiana menyatakan dalam keterangan resminya, disebutkan tata cara nunas tirtha panglebar. Diantaranya adalah; pertama, pada tanggal 12 April 2019 pukul 10.00 Wita diharapkan perwakilan dari Kabupaten/Kota/Kecamatan /Desa untuk nunas tirtha Penglebar dimaksud dengan sarana upakara Peras Pejati di Pura Dalem Puri Besakih.
Ketua PHDI Provinsi Bali, Prof Dr I Gusti Ngurah Sudiana menyatakan dalam keterangan resminya, disebutkan tata cara nunas tirtha panglebar. Diantaranya adalah; pertama, pada tanggal 12 April 2019 pukul 10.00 Wita diharapkan perwakilan dari Kabupaten/Kota/Kecamatan /Desa untuk nunas tirtha Penglebar dimaksud dengan sarana upakara Peras Pejati di Pura Dalem Puri Besakih.
Kedua, Tirtha Penglebar selanjutnya dipercikkan di masing-masing tempat/setra dengan upakara pejati, soda putih kuning dan canang burat wangi. Ketiga, penjor yang dipasang sebelumnya dapat dicabut dan sisa-sisa upakara dikumpulkan dan dibakar kemudian abunya dimasukkan pada bungkak nyuh gading dan ditanam.
Untuk abu sisa di Merajan ditanam di Merajan atau di belakang Palinggih Rong Tiga, sedangkan abu sisa upakara di halaman rumah dan di lebuh ditanam di lebuh, disertai canang sari 1 tanding. PHDI Bali juga mengimbau dalam menjalankan tata cara nantinya agar tetap memperhatikan Dresta setempat yang berlaku. (bbn/rls/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/rls