Jaksa Tuntut Anak Ketua Dewan Klungkung yang Kecanduan Sabu Setahun Penjara
Selasa, 9 April 2019,
19:30 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. I Putu Sweta Aprilia alias Tu Antik (24) yang merupakan putra dari Ketua DPRD Klungkung ini dijerat pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009.
[pilihan-redaksi]
Oleh Jaksa Gusti Ayu Rai Artini,SH terdakwa berbadan tambun ini diajukan tuntutan selama 12 bulan (1 tahun) penjara. "Memohon kepada majelis hakim yang menangani perkara ini agar menghukum terdakwa selama satu tahun penjara," terang Jaksa dari Kejari Denpasar dihadapan Hakim Pimpinan Bambang Eka Putra,SH.MH, Selasa (9/4).
Oleh Jaksa Gusti Ayu Rai Artini,SH terdakwa berbadan tambun ini diajukan tuntutan selama 12 bulan (1 tahun) penjara. "Memohon kepada majelis hakim yang menangani perkara ini agar menghukum terdakwa selama satu tahun penjara," terang Jaksa dari Kejari Denpasar dihadapan Hakim Pimpinan Bambang Eka Putra,SH.MH, Selasa (9/4).
Pria ini diadili atas kepemilikan sabu berat 0,28 gram. Tanpa didampingi Penasehat Hukum, terdakwa yang ditangkap pada 4 Desember 2018, Pukul 18.00 Wita di Jalan Hangtuah, Denpasar Selatan, hanya memohon keringanan kepada hakim terkait tuntutan jaksa.
[pilihan-redaksi2]
Terdakwa yang mengaku selama ini sudah kecanduan sabu sejak 5 bulan lalu, menyebutkan terdakwa diamankan petugas dari Polresta Denpasar yang telah lama mengintai terdakwa. Penyergapan terdakwa terjadi di Jalan Sedap Malam hingga digiring ke tempat tinggalnya di Jalan Hangtuah Denpasar Selatan. "Dalam kamarnya ditemukan barang bukti satu paket sabu-sabu berat total 0,28 gram," terang Jaksa.
Terdakwa yang mengaku selama ini sudah kecanduan sabu sejak 5 bulan lalu, menyebutkan terdakwa diamankan petugas dari Polresta Denpasar yang telah lama mengintai terdakwa. Penyergapan terdakwa terjadi di Jalan Sedap Malam hingga digiring ke tempat tinggalnya di Jalan Hangtuah Denpasar Selatan. "Dalam kamarnya ditemukan barang bukti satu paket sabu-sabu berat total 0,28 gram," terang Jaksa.
Tersangka mengaku sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang yang dipanggil Roby yang keberadaannya tidak diketahui dan tersangka mengaku membeli barang terlarang itu dengan cara mentransfer uang kemudian mengambil tempelan. Dalam perkara ini, hakim memutuskan akan melanjutkan putusan pada sidang berikutnya pada pekan depan. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/maw