Tiba di Mapolda Bali, Tersangka Ketua Kadin Provinsi Bali Mencak-Mencak
Kamis, 11 April 2019,
12:19 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Bali, Anak Agung Alit Wiraputra yang diduga terlibat kasus dugaan penipuan perizinan proyek pelebaran Pelabuhan Benoa senilai Rp 16.1 miliar, tiba di Mapolda Bali, Kamis (11/4) sekitar pukul 11.35 Wita.
[pilihan-redaksi]
Caleg dari DPR RI dapil Bali itu sebelumnya ditangkap penyidik Ditreskrimum Polda Bali di Hotel Belligio, Kuningan, Jakarta, Kamis (11/4) dini hari tiba. Dalam pengamatan beritabali.com, mobil Kijang kapsul yang membawa tersangka AA Alit Wiraputra tiba di Mapolda Bali sekitar pukul 11.30 wita.
Caleg dari DPR RI dapil Bali itu sebelumnya ditangkap penyidik Ditreskrimum Polda Bali di Hotel Belligio, Kuningan, Jakarta, Kamis (11/4) dini hari tiba. Dalam pengamatan beritabali.com, mobil Kijang kapsul yang membawa tersangka AA Alit Wiraputra tiba di Mapolda Bali sekitar pukul 11.30 wita.
Tersangka yang saat itu mengenakan kemeja hijau dan kacamata, mendapat pengawalan ketat dari penyidik Ditreskrimum Polda Bali. Usai keluar dari pintu mobil dan hendak dibawa ke ruangan pemeriksaan, caleg dari Partai Gerindra itu pun berteriak-teriak seakan tidak mau dirinya diperiksa polisi.
[pilihan-redaksi2]
"Saya mau bicara, tapi saya tidak dikasih bicara. Tolong sampaikan ke yang lain, saya mau bicara," teriak tersangka berulang kali hingga digiring ke lantai dua tempat pemeriksaan.
"Saya mau bicara, tapi saya tidak dikasih bicara. Tolong sampaikan ke yang lain, saya mau bicara," teriak tersangka berulang kali hingga digiring ke lantai dua tempat pemeriksaan.
Seperti diberitakan, penangkapan tersangka AA Alit Wiraputra dibenarkan Kabid Humas Polda Bali Kombespol Hengky Widjaja. Dia mengatakan, tersangka Alit Wiraputra ditangkap di Hotel Belligio, Kuningan, Jakarta, Kamis (11/4) dini hari.
Tersangka diduga terlibat kasus penipuan pengurusan izin proyek pelebaran Pelabuhan Benoa senilai Rp 16,1 miliar. Penangkapan itu dilakukan karena yang bersangkutan tidak hadir dalam panggilan sebagai tersangka pada hari Selasa tanggal 9 April 2019 lalu. (bbn/Spy/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/bgl