search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Hakim Vonis Terdakwa Pengguna Sabu Tinggal di Pemogan Hanya 15 Bulan
Senin, 3 Juni 2019, 17:05 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Bambang Eka Putra,SH.MH selaku Ketua Majelis Hakim memutuskan vonis terdakwa IB Nyoman Dharmika Masyarakat Manuaba (34) hanya 15 bulan atau 1 tahun 3 bulan penjara dikurangi masa tahanan.
 
[pilihan-redaksi]
"Menyatakan terdakwa bersalah dalam penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," sebut Hakim Bambang yang juga Ketua PN Denpasar di persidangan.
 
Putusan ini hanya 3 bulan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Ni Luh Oka Ariani Andikarini,SH.MH yang sebelumnya mengajukan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Sebagaimana diketahui dalam dakwaan, bahwa terdakwa diamankan setelah petugas dari Polresta Denpasar mendapat informasi adanya penyalahgunaan narkotika demgan ciri-ciri sebagaimana terdakwa.
 
Dari pantauan Polisi menemukan terdakwa yang saat itu duduk di atas motor NMAX warna merah yang dikenadarinya berhenti di depan Gang Merta Santi Banjar Dukuh Tangkas, Jalan Tukad Raya Pemogan.
 
Saat itu sekitar pukul 22.50 Wita pada 19 Februari 2019 dimana terdakwa terlihat membaca percakapan di aplikasi whatsapp kemudian menelpon. "Pada kesempatan itu, Polisi langsung mengamankan terdakwa dan menggeledah isi percakapan HP milik terdakwa," terang Jaksa.
 
Dalam percakapan disebutkan bahwa sabu pesanan atau yang dibeli terdakwa di tempel di tiang listrik depan gang tepat di posisi terdakwa berhenti. 
 
Sayangnya, Polisi bukannya langsung menjebak seseorang yang menjual untuk turut diamankan. Melainkan menggiring terdakwa ke rumah tinggalnya yang tidak jauh dari lokasi. Dari tempelan yang dibeli terdakwa diamankan barang bukti 1 paket klip plastik kecil berisi sabu berat 0,72 gram dibalut dalam bukus permen mintz.
 
[pilihan-redaksi2]
Sementara di tempat tingga terdakwa di Jalan Raya Pemogan Gang Gria Bungsu Nomor 4 Banjar Dalem. Polisi hanya menemukan alat hisap sabu.
 
Dari vonis hakim, berkaca pada perkara I Putu Sweta Aprilia alias Tu Antik (24) putra Ketua Dewan Klungkung yang miliki 0,28 gram sabu di hukum 8 bulan dari tuntutan selama 1 tahun. 
 
Kasus lainnya lagi, Danang Nur Qorik (31) seorang pemilik salon yang miliki 0,38 gram sabu oleh hakim divonis 1,5 tahun dari tuntutan Jaksa selama 2 tahun 3 bulan. Tapi untuk terdakwa Destyana Anjar Sari (28) yang terjerat atas kepemilikan sabu berat 0,08 gram, oleh Jaksa Ni Ketut Hevy Yushantini,SH diajukan hukuman selama 5 tahun penjara. Untuk kemudian dihukum 4 tahun penjara. (bbn/maw/rob)

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami