search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Hakim Vonis Bhayangkari Gadungan Penipu Rekrutmen Polisi 3 Tahun Bui
Selasa, 11 Juni 2019, 17:05 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Aksi nekat Niswatun Badriyah janda beranak satu asal Sidoarja, setidaknya telah mencoreng korps Bhayangkari. Bagaimana tidak, terdakwa mengaku sebagai istri perwira Polri untuk menipu korbannya dalam rekruitmen menjadi calon anggota Polisi.
 
[pilihan-redaksi]
Atas perbuatannya, Janda 25 tahun ini dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Denpasar selama 3 tahun penjara. Putusan yang dibacakan Gde Ginarsa,SH.MH pada Selasa (11/6) ini lebih ringan setengah tahun atau 6 bulan dari tuntutan JPU dari Kejari Denpasae, Jaksa Cokorda Intan Merlanie Dewie,SH.
 
"Mengadili terdakwa bersalah sebagaimana tertuang Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tiga tahun," ketuk palu hakim Ginarsa di ruang sidang Candra.
 
Terhadap putusan ini, terdakwa menyatakan langsung menerima. Sedangkan Jaksa Cok memilih pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Dalam perkara ini Ketut Widyantara Udayana (19) yang jadi korban iming-iming bisa lolos tes calon Bintara polisi di Bali, dimintai uang hampir Rp.600 juta.
 
"Perbuatan terdakwa menguntungkan diri sendiri, yang melawan hukum memakai nama palsu, dengan tipu muslihat atau beberapa kebohongan dengan menggerakkan korban untuk menyerahkan uang Rp639 juta," kata Jaksa Cok.
 
Dalam melancarkan aksinya sejak 25 Oktober 2017 hingga 7 September 2018 di Jalan Tukad Balian, Gang Depo Nomor 3, Renon, Denpasar, Janda berumur 25 tahun ini datang ke rumah korban dengan mengatakan kepada korban bahwa dirinya merupakan istri anggota perwira polisi (ibu bhayangkari) yang bertugas di Kabupaten Klungkung dan bisa meloloskan korban dengan mudah untuk menjadi polisi di Akpol.
 
[pilihan-redaksi2]
Guna meyakini korban, wanita ini menunjukkan foto dirinya mengenakan baju Bhayangkari. Termasuk juga beberapa foto dengan sejumlah oknum perwira. Korban yang merasa yakin dengan janji terdakwa, lantas memberikan uang secara bertahap sebanyak delapan kali sejak Maret hingga September 2018 dengan cara ditransfer ke rekening pelaku dengan bukti kwitansi bermaterai hingga total uang yang ditransfer korban mencapai Rp639 juta.
 
Korban baru menyadari saat hasil pengumuman tes kepolisian dilakukan September 2018, dinyatakan tidak lulus masuk kepolisian. Korbanpun  melaporkan kejadian itu kepada Polsek Denpasar Selatan. Berbekal adanya laporan ini. Petugas berhasil menangkap tersangka di Sidoarjo, Jawa Timur. (bbn/maw/rob)

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami