search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Alit Mengaku Beli Paket Sabu Via Tempel dari Jaringan Lapas Kerobokan
Jumat, 21 Juni 2019, 09:27 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Beritabali.com, Denpasar. Jajaran Satuan Narkoba Polres Karangasem kembali mengungkap peredaran gelap narkotika di bumi lahar.  Kali ini, seorang pria inisial IKB alias Alit (26) asal Bugbug, Karangasem terciduk dengan barang bukti sebanyak 67 paket narkotika jenis sabu sabu.
 
[pilihan-redaksi]
Dalam acara rilis yang digelar sat narkoba, Polres Karangasem pada Kamis (20/06/2019), dikatakan tersangka Alit, diringkus anggota di halaman rumahnya di Desa Bugbug, Karangasem pada hari Jumat (14/06/2019) tanpa perlawanan.
 
Anggota sat narkoba kemudian melakukan penggeledahan di saku dan di dalam kamar tersangka hingga ditemukan barang bukti sebanyak 67 paket narkotika jenis sabu sabu dengan berat kotor brutto sebanyak 20,23 gram dan berat bersih Netto sebanyak 4,52 gram.
 
Selain paketan tersebut, anggota juga mendapatkan barang bukti lainnya berupa alat hisap narkoba seperti sedotan, pipa kaca dan bong, bahkan dari hasil tes urine tersangka positif mengandung narkotika
 
[pilihan-redaksi2]
Yang menarik dalam kasus ini, tersangka lagi-lagi mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berada di dalam jeruji besi lapas kerobokan.
 
"Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang di LP Kerobokan, seharga Rp.4 juta dengan sistem tempel di wilayah Sanur menggunakan botol bekas," kata Kasat Narkoba Polres Karangasem, AKP. Agus Trisnadi.
 
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka Alit dijerat  dengan pasal 114 ayat (1 ) sub pasal 112 ayat (1) lebih subs pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No, 35 tahun 2019 tentang narkotika, dengan ancaman hukumN minimal 5 tahun pejara dan maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar paling banyak Rp.10 Miliar. (bbn/igs/rob)

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami