search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polisi Bekuk Komplotan Pencuri Sejumlah Villa di Badung
Minggu, 30 Juni 2019, 21:30 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Team Opsnal Unit IV Subdit I Reskrimum Polda Bali yang tergabung dalam Operasi Pekat, pada Jumat (28/6/2019) lalu, membekuk komplotan pencuri yang beraksi di sejumlah villa di Bali. Para pelaku asal Lombok Nusa Tenggara Barat ini beraksi dengan menggunakan mobil opel blazer warna biru. 
 
[pilihan-redaksi]
Empat tersangka masing-masing ZA alias Zaenal (33) asal Dusun Butuk, Desa Kalianyar, Kecamatan Terara, Lombok Timur, TH (34), asal Dusun Gundem, Desa Sukadana, Terara, Lombok Timur, PHS (36) tinggal di Jalan Cokroaminoto, Gang Angsoka nomor 24, Ubung, Denpasar. 
 
Terakhir, NUR (37) tinggal di Banjar Tapesan, Desa Abiantuwung, Kediri, Tabanan. 
Pengungkapan kasus pencurian ini dipimpin Kanit IV Subdit I Reskrimum Polda Bali Kompol Tri Joko Widiyanto dibackup Polsek Mengwi. Bermula adanya laporan korban ke Polsek Mengwi, Sabtu 2 Maret 2019 lalu sekitar pukul 02.00 dini hari. TKP di Villa Melati Banjar Sogsogan, Desa Cemagi, Mengwi, Badung.
 
Setelah dilakukan penyelidikan, tim gabungan meringkus tersangka TH asal Lombok yang kos di Desa Mambal, Abiansemal, Badung, pada Kamis (27/6/2019). Hasil interogasi, tersangka Topan mengaku beraksi bersama teman-temanya di Vila Melati. 
 
Sedangkan barang hasil curian berupa perhiasan emas ditemukan di sungai belakang rumah kos tersangka Topan. “Uang hasil curian sudah dibagi-bagi ke pelaku lain. HP korban sudah dijual di Lombok Timur,” ujar sumber dilapangan, Minggu (30/6/2019). 
 
Dalam pengejaran pelaku lainnya, tersangka ZA yang merupakan otak pelaku ditangkap di rumahnya di Dusun Butuk, Desa Kalianyar, Terara, Lombok Timur, Jumat 28 Juni lalu. 
 
Selanjutnya, dua pelaku yakni HS diringkus di Jalan Cokroaminoto Gang Angsoka No.24 Ubung, Denpasar dan NUR ditempatnya bekerja di Banjar Tapesan, Desa Abiantuwung, Kediri, Tabanan. 
 
“Zaenal ini sebagai otak pelaku. Tersangka Heri berperan sebagai penyedia kendaraan R4 dan mengantar kedua pelaku lainnya ke TKP. Tersangka H residivis narkoba. Kemudian, tersangka NUR berperan menunjukkan lokasi dan mengantar pelaku utama,” ungkapnya.
 
Berdasarkan hasil interogasi, komplotan ini beraksi di sejumlah vila. Seperti di wilayah Cemagi diantaranya Villa Melati, dan Villa Tepi Sawah, 2 Maret 2019 lalu. Di villa Casadenailla Cemagi, 5 Mei 2019 lalu. Di Vila di wilayah Banjar Bebengan Tangeb di milik Made Wilantara, 9 Mei 2019 lalu. Terakhir di rumah I Made Sartika dan rumah bedeng Selamet, 11 Mei 2019 lalu. 
 
[pilihan-redaksi2]
Barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni, berbagai jenis handphone, celana pendek, tas punggung, 1 unit mobil opel blazer warna biru dk 1983 yang dipakai beraksi, 1 buah lingis, 1 buah pisau dan 1 buah penutup muka. 
 
“Modus operandi mereka masuk dengan memanjat tembok dan merusak pintu kamar atau jendela kamar korban,” tegasnya. 
 
Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Bali Kombespol Andi Fairan membenarkan penangkapan 4 komplotan pencuri Vila. (bbn/Spy/rob)

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami