Usai Jalani Rehab, Isaac Dikabarkan Tewas di Australia Diduga Overdosis
Sabtu, 3 Agustus 2019,
20:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Robert Isaac Emmanuel (35) terdakwa WNA asal Australia yang terjerat kasus narkoba dan diputus di PN Denpasar untuk jalani rehabilitasi selama 15 bulan dikabarkan meninggal karena overdosis di Australia.
[pilihan-redaksi]
Pria yang jalani Rehab di Yayasan Anargya Denpasar Selatan, ini diputus Pengadilan sejak Rabu 11 April 2018 lalu. Sayangnya, setelah dinyatakan bugar justru oleh pihak keluarga dibawa kembali ke Australia, kendati masa putusan rehab belum habis.
Pria yang jalani Rehab di Yayasan Anargya Denpasar Selatan, ini diputus Pengadilan sejak Rabu 11 April 2018 lalu. Sayangnya, setelah dinyatakan bugar justru oleh pihak keluarga dibawa kembali ke Australia, kendati masa putusan rehab belum habis.
Tragisnya, pemilik 14 gram shabu dan 15 butir ekstasi ini kabarnya telah meninggal yang diduga akibat over dosis (OD). Soal kabar meninggalnya Isaac ini dibenarkan pula oleh Pihak Kuasa Hukumnya yang mendampingi saat proses hukum di PN Denpasar.
"Benar Pak. Setelah kita konfirmasi ke keluarganya memang benar sudah meninggal. Tetapi soal apa yg jadi penyebab kematiannya, kami tidak tahu," singkat Edward Pangkahila,SH selaku penasehat hukum isaac saat di pengadilan.
Pun pihaknya juga tidak mengetahui pasti kapan meninggalnya kliennya itu. "Pihak keluarga sangat tertutup. Hanya kabar itu memang benar, padahal saat proses rehab sudah sangat bugar (sehat)," jelasnya.
Sekedar untuk mengulas balik, dari pantauan selama 4 bulan Isaac jalani proses rehab hampir setiap sore lakukan olahraga bersepeda. Bahkan masakan nusantara nasi Goreng dan nasi padang jadi menu kesenangannya selama di Yayasan yang berlokasi di Jalan Kerta Dalem III No.5 Sidakarya, Densel.
Bahkan Alex Pangkahila selaku pemilik yayasan meyakinkan saat itu bahwa pasien yang jalani rehab terus diberikan berbagai kegiatan dan kesibukan selain berolahraga hingga bisa terlepas dari narkoba.
[pilihan-redaksi2]
Bila mengacu pada hukuman yang diputuskan, seharusnya pria Ausie ini baru berakhir menjalani proses rehab pada bulan Juli 2019,ini. Namun informasinya sudah tiga bulan lalu di deportasi.
Bila mengacu pada hukuman yang diputuskan, seharusnya pria Ausie ini baru berakhir menjalani proses rehab pada bulan Juli 2019,ini. Namun informasinya sudah tiga bulan lalu di deportasi.
Secara terpisah Amran Aris selaku kepala Imigrasi Ngurah Rai Bali menegaskan bahwa proses untuk melakukan deportasi hanya dilakukan bilamana memang sudah melewati batas waktu dan tidak menjalani proses hukum.
"Kami baru akan melakukan deportasi bila proses hukumnya sudah selesai dan batas waktu tinggal sudah habis. Jadi tidak ada istilah diam-diam. Soal benarkah dia (Isaac) dikatakan sudah dideportasi, silahkan di cek ke kantor senin nanti ke bagian Kabid Infokim seijin saya," tegas Amran menyudahi. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/maw