search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polisi Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di 21 TKP
Kamis, 22 Agustus 2019, 21:00 WITA Follow
image

beritabali.com/istqqq

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali berhasil menangkap salah seorang komplotan pencurian Vila yang beraksi di 21 TKP di kawasan Kuta Utara dan Sanur. 
 
[pilihan-redaksi]
Pelaku AGS alias Agus Bali (26) diringkus di alun-alun Ambulu Jember, Jawa Timur, Rabu (21/8/2019) malam lalu. Menurut Direktur Ditreskrimum Polda Bali Kombes Pol Andi Fairan, tersangka Agus Bali ditangkap berdasarkan hasil pengembangan 3 tersangka sebelumnya, yakni I GD R alias Yande, DS dan AR. Yande adalah adik kandung dari tersangka Agus Bali. 
 
Dia terlibat dalam kasus pencurian di Ambara Villas di Gang Jalak Tibubeneng Kuta Utara Badung, Kamis (15/8/2019) sekitar pukul 20.30 WITA. Vila tersebut dihuni warganegara Jerman, Matred Gerhard Botschek (55). Korban yang bekerja sebagai mekanik Industri di negaranya itu kehilangan barang barang di dalam vila. Berupa Laptop, camera 2 GO PRO, uang 230 Euro, sound box JBL hilang. 
 
Hasil penyelidikan di TKP, pelaku diindikasi 2 orang mengendarai motor Yamah NMAX warna hitam tanpa plat motor. Setelah diselidiki, pihak kepolisian mendapatkan ciri ciri pelaku adalah residivis curat yakni Agus Bali dan Yande. Tersangka Yande kemudian ditangkap di rumah kosnya di Jalan Gunung Soputan Denpasar Barat. 
 
“Dia mengaku beraksi di Ambara Villas bersama kakaknya Agus Bali yang kabur ke Ambulu Jember Jawa Timur,” ujar Kombes Andi. 
 
Setelah dilakukan pengejaran, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali berhasil meringkus Agus Bali di alun-alun Ambulu, Jember Jawa Timur, Rabu (21/8/2019) sekitar pukul 19.00 WITA. 
 
“Dari interogasi, dia mengaku telah melakukan pencurian di 21 Vila bersama dengan tersangka lain yang sudah ditangkap sebelumnya,” beber mantan Direktur Ditsabhara Polda Sumatera Utara itu. 
 
Dalam penangkapan tersebut, kata perwira melati tiga di pundak asal Makassar Sulawesi Selatan itu, tersangka Agus Bali melawan dan berusaha kabur dari pengawalan petugas. Akhirnya, polisi melumpuhkan kedua kakinya dengan timah panas. 
 
[pilihan-redaksi2]
“Kami melakukan tindakan tegas terukur karena tersangka melawan saat ditangkap,” ujarnya. 
 
Dari catatan kepolisian, komplotan maling ini telah beraksi di 21 TKP, diantaranya 17 TKP di wilayah Sanur dan 4 TKP di wilayah Kuta Uta. Pencurian ini mereka lakukan sejak Bulan Juni lalu dengan modus memanjat tembok dan merusak pintu Villa. 
 
Sementara barang bukti yang diamankan dari tersangka Agus Bali yakni, 1 buah kamera, 1 tas ransel, 1 unit sepeda motor NMAX, dan sejumlah perhiasan cincin dan kalung serta jam tangan. (bbn/Spy/rob)

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami