search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polres Jembrana Bekuk 2 Pengguna Sabu
Jumat, 6 September 2019, 22:35 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Beritabali.com.Jembrana. Satuan Reserse Narkoba Polres Jembrana Menggelar jumpa pers terkait pengungkapan kasus narkotika jenis sabu pada Jumat (6/9/2019) bertempat di Aula Mako Polres Jembrana.
 
[pilihan-redaksi]
Waka Polres Jembrana Kompol Supriadi Rahman, S.I.K, yang didampingi oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Jembrana AKP I Komang Muliyadi, SH, dan Kasubbag Humas Polres Jembrana Iptu I Made Kerta Buana Alit saat memimpin keterangan pers tersebut mengatakan pengungkapan kasus narkoba tersebut diawali dengan adanya informasi dari masyarakat bahwa seseorang yang bernama I PS alias Apel dan rekannya I KA alias Mang Dul sering meyalahgunakan narkotika jenis sabu.
 
Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Jembrana, yang dipimpin oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Jembrana AKP I Komang Muliyadi, SH, melakukan penyelidikan dan pemantauan di rumah terduga I Komang Ardiawan alias Mang Dul, dalam pemantauan tersebut pada Pkl. 01.00 WITA, terduga pelaku I PS keluar dari rumah milik terduga pelaku I KA
 
Pada saat yang bersamaan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Jembrana langsung melakukan penggeledahan dan penangkapan kepada terduga pelaku I Putu Suartika alias Apel, ucap Kompol Supriadi Rahman. Dari hasil penggeledehan terhadap terduga pelaku I PS ditemukan pada saku celana sebelah kanan HP merk Haier Andromax dan di tanah dekat pelaku I PS digeledah ditemukan HP merk Aldo, dan ketika HP tersebut dibuka berisi 2 (Dua) plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu. 
 
[pilihan-redaksi2]
Selanjutnya tim melakukan penggeledahan di kamar milik I KA alias Mang Dul, dalam penggeledahan tersebut ditemukan ditemukan dompet warna merah yang berisi 1 buah bong, 1 buah korek api, 1 buah gunting, 1 buah potongan pipet warna putih.
 
Waka Polres Jembrana, menambahkan dari pengakuan I PS, 2 buah plastik bening yang berisi kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu tersebut adalah miliknya, sedangkan 1 buah bong, 1 buah gunting, 1 buah korek api gas, 1 buah potongan pipet warna putih dan 1 buah dompet warna kain warna merah adalah milik terduga pelaku I KA.
 
"Kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 132 ayat ( 1 ) atau pasal 112 ayat ( 1 ) atau pasal 127 ayat ( 1 ) huruf a Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat ( 1 ) KUHP," ujar Waka Polres Jembrana kepada para awak media yang hadir dalam press release tersebut. (bbn/Jim/rob)

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami