Gugatan Adnya Mulyadi Kandas, Malah Balik Dapat Hukuman Bayar Biaya Perkara
Rabu, 25 September 2019,
22:30 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Beritabali.com, Karangasem. Berakhir sudah perjuangan I Gede Adnya Mulyadi di PTUN Denpasar terkait gugatannya atas surat keputusan (SK) Bupati Karangasem perihal pemutasian dirinya dari jabatan Sekda menjadi Staf Ahli.
[pilihan-redaksi]
Putusan dari majelis hakim PTUN Denpasar menyatakan seluruh permohonan I Gede Adnya Mulyadi tidak dapat diterima pada egenda terakhir pembacaan putusan pada Selasa (24/09/2019).
Putusan dari majelis hakim PTUN Denpasar menyatakan seluruh permohonan I Gede Adnya Mulyadi tidak dapat diterima pada egenda terakhir pembacaan putusan pada Selasa (24/09/2019).
"Ya putusan PTUN kemarin menyatakan seperti itu," kata Kasubag Humas Pemkab Karangasem, Edy Setiadi membenarkan seperti yang telah dirilis diakun facebook Humas Pemda Karangasem.
Proses gugatan Adnya Mulyadi telah memasuki tahap akhir yaitu agenda pembacaan putusan pada Selasa 24 September 2019 lalu di Gedung PTUN Denpasar.
Majelis Hakim telah memutuskan seluruh permohonan Saudara I Gede Adnya Mulyadi tidak dapat diterima. Selain itu, menghukum Adnya Mulyadi sebagai pemohon untuk membayar biaya perkara.
Kabag Hukum Setda Kabupaten Karangasem, I Komang Suarnata menjelaskan, dalam amar putusan majelis hakim menyampaikan berbagai pertimbangan, antara lain, bahwa termohon telah menanggapi dengan menjawab surat keberatan pemohon, tanggal 6 Agustus 2019. Maka, sesungguhnya termohon telah menetapkan/memutuskan tindakan terhadap permohonan pemohon. Sehingga unsur fiktif atau diam dari termohon yang dituduhkan oleh pemohon, tidak terpenuhi.
[pilihan-redaksi2]
Permohonan pemohon pun tidak memenuhi syarat huruf C ketentuan pasal 3 ayat 2 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 8, tahun 2017 tentang Pedoman Beracara untuk memperoleh putusan atas permintaan permohonan, guna mendapatkan keputusan pejabat pemerintahan. Tentang pokok permohonan, menurut hakim, bukanlah termasuk permohonan untuk memperoleh putusan. Karena isi permohonannya berupa pencabutan/pembatalan keputusan yang sudah ada. Yakni Surat Keputusan Bupati Karangasem Nomor satu 821.4/BKPSDM/SETDA tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Tinggi Pratama.
Permohonan pemohon pun tidak memenuhi syarat huruf C ketentuan pasal 3 ayat 2 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 8, tahun 2017 tentang Pedoman Beracara untuk memperoleh putusan atas permintaan permohonan, guna mendapatkan keputusan pejabat pemerintahan. Tentang pokok permohonan, menurut hakim, bukanlah termasuk permohonan untuk memperoleh putusan. Karena isi permohonannya berupa pencabutan/pembatalan keputusan yang sudah ada. Yakni Surat Keputusan Bupati Karangasem Nomor satu 821.4/BKPSDM/SETDA tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Tinggi Pratama.
Hal ini tidak dapat dikabulkan dengan menggunakan mekanisme permohonan fiktif positif. Karena substansi keberatan pemohon, adalah pembatalan keputusan pencabutan. Sehingga dalil-dalil pemohon tidak perlu dipertimbangkan lagi. Karena formalitas permohonan tidak terpenuhi, sebagai permohonan fiktif positif, berdasarkan ketentuan Pasal 17 Ayat 1 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 8 Tahun 2017 berbunyi, bahwa, "Menyatakan Permohonan pemohonan tidak dapat diterima, karena tidak memenuhi syarat formal. Pemohon dianggap tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) atau pengadilan tidak berwenang. (bbn/igs/rob)
Berita Karangasem Terbaru
Reporter: bbn/rob