search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Sukses Kendalikan Tembakau, Denpasar Raih Penghargaan APCAT 2019
Kamis, 26 September 2019, 17:50 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Pemkot Denpasar kembali menorehkan prestasi di kancah internasional. Kali ini, ibu kota Provinsi Bali ini sukses meraih penghargaan Asia Pasific Cities Aliance for Tobaco Control (APCAT) Award tahun 2019. 
 
[pilihan-redaksi]
Penghargaan yang diserahkan Co-Chir APCAT yang juga Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto ini diterima Kasat Pol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga serangkaian Konferensi APCAT ke-4 di Hotel Grand Savero Bogor, Jawa Barat, Rabu (25/9).
 
Dalam kesempatan tersebut Bima Arya mengatakan bahwa penghargaan ini diberikan kepada daerah khususnya Kabupat/Kota yang memiliki komitmen besar dalam pencegahan dan pengendalian tembakau di daerah tersebut. Dimana, beberapa aspek penting turut menjadi perhatian. Mulai dari peran pemerintah melalui kebijakan untuk mengendalikan tembakau. Seperti halnya iklan rokok, reklame rokok serta Perda Kawasan Tanpa Rokok. 
 
“Tentunya kami menyadari bahaya rokok khususnya bagi kesehatan sehingga penghargaan ini penting sebagai upaya untuk mengkampanyekan serta memberikan edukasi tentang bahasa rokok bagi kesehatan sehingga kedepannya masyarakat mampu terbebas dari bahaya rokok bagi kesehatan,” terangnya. 
 
Kasat Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa mewakili Walikota dan Wakil Walikota Denasar pihaknya turut menyampaikan terimakasih atas keberhasilan Kota Denpasar meraih penghargaan ini. 
Dimana menurut Dewa Sayoga hal ini tak lepas dari komitmen bersama antara Pemkot Denpasar baik eksekutif aupun legislatif serta masyarakat dalam mengendalikan tembakau, khususnya rokok di Kota Denpasar. 
 
[pilihan-redaksi2]
Dewa Sayoga mencontohkan bahwa aksi nyata tersebut diaplikasikan melalui berbagai hal mulai dari Perda Nomor 7 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Pembatasan Iklan dan Reklame Rokok, serta tindakan tegas bagi pelanggar KTR di Kota Denpasar lewat Sidang Tipiring. 
 
“Tentunya kami mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah mendukung, Kami di Kota Denpasar sejak awal sudah berkomitmen untuk mencegah dan mengendalikan rokok di Kota Denpasar serta meminimalisisr bahaya rokok bagi kesehatan dengan membatasi kawasan merokok di tempat umum dengan Perda KTR, dan memberikan tindakan tegas bagi pelanggarnya, sehingga dapat menghidari bahaya dan resiko rokok bagi kesehata masyarakat Kota Denpasar,” ujar Dewa Sayoga.(bbn/humasdenpasar/rob)

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami