search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Rapat Gabungan DPRD Karangasem Bahas PAD yang Merosot
Selasa, 8 Oktober 2019, 10:00 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Komisi I dan Komisi III DPRD Kabupaten Karangasem menggelar rapat kerja gabungan terkait evaluasi PAD Kabupaten Karangasem bersama pihak Eksekutif di ruang rapat DPRD Kabupaten Karangasem pada Senin (07/10/2019).

[pilihan-redaksi]
Dalam rapat gabungan tersebut, dari pihak eksekutif sendiri diwakili oleh Kepala BPKAD Kabupaten Karangasem, Sujana Erawan bersama Kepala Dinas Perijinan Karangasem, I Putu Laba Erawan dan Kepala Dinas Satuan Polisi Pamang Praja, I Wayan Sutapa didampingi Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Karangasem, Komang Suarnata.

Rapat Kerja gabugan yang dipimpin oleh Ketua Komisi III, I Wayan Winata tersebut membahas mengenai sejumlah persolana yang membuat PAD Kabupaten Karangasem merosot terutama disektor Pajak Galian Mineral Bukan Logam dan Batuan. 

Komisi I dan III sendiri mendorong agar pihak Eksekutif dalam hal ini Dinas perijinan maupun BPKAD agar mendorong untuk bisa mempercepat proses perijinan pengusaha yang selama ini masih belum mengantongi surat ijin usaha.

Kepala BPKAD Kabupaten Karangasem, I Made Sujana Erawan mengatakan, dalam hal ini Pemda melalui Dinas Pendapatan tidak bisa mungut pajak dari pengusaha yang tidak memiliki ijin iup ataupun pengusaha yang ijinnya sudah tidak berlaku. 

"Jadi kami tidak boleh mungut sembarangan, karena kendala inilah kami di BPKAD belum bisa memberikan MPWPD kepada perusahaan yang tidak berijin," ujar Sujana Erawan dalam rapat kerja gabungan tersebut.

Menurutnya, solusi yang paling ampuh adalah mempercepat perijinan. Dirinya sependapat untuk mempercepat proses perijinan. Bahkam jika bisa lebih cepat ada ijin akan lebih cepat juga ada peningkatan pendapatan.

[pilihan-redaksi2]
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Karangasem, I Putu Gede Laba Erawan mengatakan, proses percepatan pengurusan ijin usaha sangat tergantung kepada pemohon untuk memenuhi segala persyaratannya, selama ini banyak pelaku usaha ketika selesai urus di Kabupaten terkendala dalam pelengkapan neraca dan gambar wilayah yang belum bisa mereka buat termasuk biaya reklamasinya.

Mengenai perpanjangan ijin, pengusaha bersangkutan langsung ke Provinsi. sejumlah inovasi juga sudah dilakukan untuk mendorong percepatan pengurusan ijin salah satunya melalui kegiatan "goes to banjar" dimana disana semua jenis perijinan bisa dilayani

"Langkah selanjutnya kami akan kumpulkan pengusaha yang belum berijin untuk dipertemukan dengan ESDM dan Perijinan Provinsi di Kecamatan Selat beberapa waktu mendatang," kata Laba Erawan.

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami