Hakim Vonis Tukang Bangunan Asal Rumania Pelaku Skimming 8 Bulan Penjara
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Berbekal ilmu dan arahan dari seseorang di Cina, terdakwa Alexandru Boarta (32) yang mencoba mencuri data nasabah Bank BRI melalui mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di Denpasar.
[pilihan-redaksi]
Atas perbuatannya, pria asal Rumania yang bekerja sebagai tukang bangunan di negaranya diganjar hukuman selama delapan bulan penjara di Pengadilan Negeri Denpasar. Majelis hakim yang diketuai IGN Putra Atmaja,SH.MH Selasa (8/10) juga memberi hukuman tambahan berupa pidana denda sebesar Rp 14 juta yang bisa diganti dengan 1 bulan penjara.
"Terdakwa dengan segaja tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer atau sistem elektronik dengan cara apapun, melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan," sebut hakim di ruang sidang Tirta, PN Denpasar.
Perbuatan terdakwa kata hakim diatur dan diancam dalam Pasal 30 ayat (3) Jo Pasal 46 UU RI No.1/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan sesuai dakwaan alternatif ke-satu JPU.
Sebelumnya perbuatan terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nyoman Triarta Kurniawan,SH di dituntut hanya 1 tahun penjara, menyatakan pikir-pikir. Beda halnya dengan pihak terdakwa langsung menyatakan menerima putusan hakim.
Reporter: bbn/maw