search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Parpol Usul Tugaskan 1 Orang dari KPU Fasilitasi Pelaporan Dana Kampanye
Rabu, 16 Oktober 2019, 21:00 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karangasem menggelar Rapat Evaluasi Laporan dan Audit Dana Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2019 yang berlangsung hari ini, Rabu (16/10/2019) yang bertempat diruang rapat KPU Karangasem.

[pilihan-redaksi]
Dalam rapat evaluasi tersebut dihadiri oleh sejumlah perwakilan Partai Politik peserta Pemilu tahun 2019 Kabupaten Karangasem. Selain itu hadir pula dari pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karangasem.

Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Karangasem, Ngurah Gede Maharjana menjelaskan, dari hasil audit yang telah dilakukan, menunjukan masih ada Partai politik yang dinilai tidak patuh dalam hal pelaporan dana kampanye dan patuh dengan pengecualian namun sebagian besar memang dinilai patuh dan memenuhi standar administrasi oleh Kantor akuntan publik.

Salah satu peserta, I Nyoman Ginantra dari Partai Hanura terkait dengan hal tersebut, pihaknya mengusulkan agar kedepan masing-masing Partai politik bisa diberikan satu orang petugas khusus dari KPU untuk memfasilitasi dalam hal pelaporan dana kampanye.

“Sebagai usulan, kami harap tiap partai politik diberikan satu petugas dari KPU untuk menangani Laporan Dana Kampanye ini,” usul Ginantra dalam rapat tersebut.

Menurutnya, beban kerja untuk melaporkan dana kampanye ini dirasa cukup berat, nah apabila ada petugas langsung dari KPU maka partai politik cenderung akan lebih realistis dalam melaporkan dananya.

Hal yang sama juga diutarakan oleh perwakilan dari Partai PKS, M. Fikri. Fikri juga menilai jika sesuai dengan yang diusulkan tersebut maka tentunya akan sangat mempermudah proses penyampaian laporan dana. Lain Parpol lain pula tanggapan dari Bawaslu Karangasem.

Menurut Komisioner Bawaslu Kabupaten Karangasem, I Kadek Puspa Jingga pihaknya mengaku tidak sependapat dengan usulan tersebut.  Menurut Jingga, hal itu merupakan urusan dari internal Partai masing–masing, oleh sebab itu tidak dari KPU ikut campur di dalamnya.

Sementara itu, Ketua KPU Karangasem, I Gede Krisna Adi Widana mengatakan seluruh usulan tersebut akan ditampung, selain itu pihaknya juga memberikan solusi bahwa kedepannya akan diadakan sosialisasi yang lebih intens kepada parpol berkaitan dengan pelaporan dana kampanye ini.

Reporter: bbn/krs



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami