search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Dinsos Bali Sosialisasi UU dan Perda Perlindungan Penyandang Disabilitas di Jembrana
Rabu, 23 Oktober 2019, 21:00 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Guna menyamakan persepsi tentang diberlakukannya UU No. 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, Dinsos Provinsi Bali bersinergi dengan Pemkab Jembrana menggelar sosialisasi UU terkait bertempat di aula Jimbarwana , rabu ( 23/10).

[pilihan-redaksi]
Sosialisasi diikuti pimpinan OPD di lingkup Pemkab Jembrana, dipimpin langsung Kabid Rehabilitasi Sosial Provinsi Bali Ayu Ketut Anggraeni didampingi Kabid Rehabilitasi Sosial Jembrana Ida Bagus Kade Biksa. Selain itu turut hadir pendamping disabilitas, serta pengurus yayasan / panti se-Kabupaten Jembrana.
 
Dikatakan Anggraeni, tujuan sosialisasi ini untuk memberikan informasi dan edukasi kepada dinas-dinas dan instansi terkait  bahwa UU No. 8 tahun 2016  tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas telah diberlakukan. 

Undang-Undang itu juga mengatur tentang persamaan dalam hak pekerjaan, pendidikan, kesehatan dan aksesibilitas fisik bagi penyandang disabilitas. Sementara di Provinsi Bali sendiri juga sudah ada perda yang mengatur yakni Perda No. 9 tahun 2015.

“Supaya diketahui bahwa UU dan Perda itu sudah ada dan diketahui di masing-masing di Kabupaten. Tidak hanya di Jembrana sosialisasi juga kami lakukan di kabupaten lainnya di Bali, sehingga ada sinergi nantinya dari sisi payung hukum di bawah (apakah Perda / Perbup). Regulasi itu diperlukan agar leluasa bergerak dalam implementasinya. Jadi  tidak menyalahi aturan karena pemberlakuan UU itu perlu juga diatur aturan di bawahnya,“ sebut Anggareni.

Ditambahkannya dalam UU dan Perda Provinsi Bali No. 9 tahun 2015 itu banyak mengatur disediakannya  pelayanan khusus bagi penyandang disabilitas  serta meningkatkan kualitas pelayanan bagi penyandang disabilitas. Termasuk kewajiban pemerintah dalam memberi dukungan sarana dan prasarana bagi penyandang disabilitas. Selain itu disebutnya, UU juga mendorong dunia usaha dan masyarakat untuk memberikan perlindungan dan pelayanan.

“Untuk itu kami juga undang , hari ini bapak dan ibu dari lintas OPD karena penanganan penyandang disabilitas ini tidak hanya koridor dinas sosial saja, tapi juga OPD lainnya mesti berperan. Contoh untuk Dinas PU, diperlukan penyediaan aksesibilitas pada bangunan umum, jalan, pertamanan termasuk angkutan darat,“ cetusnya.
 
Ia juga berharap dukungan dan peran masyarakat memberikan kesempatan seluas-luasnya dalam penyetaraan penyandang disabilitas. “Tentu dukungan dari masyarakat, dunia usaha sangat diperlukan, selain pemerintah sendiri. Dukungan itu untuk mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan bagi penyandang disabilitas,” pungkasnya. 
 

Reporter: bbn/jbr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami