search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Buntut Boat Terbalik di Devil Tears, Kapten Boat Ditangkap
Rabu, 13 November 2019, 15:00 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.

Unit Reskrim, Polsek Nusa Penida (NP) yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu I Nyoman Sudarsa melakukan penangkapan terhadap Kapten Boat yang tenggelam di Perairan Devil Tear di Desa Jungutbatu Kecamatan Nusa Penida, Rabu (23/10) sekitar Pukul 10.00 WITA.

[pilihan-redaksi]
Penangkapan itu dilakukan berdasarkan laporan Polisi: LP-B /23 / 1X / 2019/Bali/ Res Klungkung yang masuk tanggal 16 September 2019 lalu. Informasi penangkapan ini baru disiarkan secara resmi ke awak media oleh Kasubag Humas Polres Klungkung, AKP. Putu Gede Ardana, SH seijin Kapolres Klungkung AKBP I Komang Sudana, S.H.,S.I.K.,M.H, Rabu (13/11).

"Peristiwa boat terbalik di perairan Devil Tear di Desa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida terjadi, Senin (16/11) lalu sekitar Pukul 10.15 WITA dengan korban bernama, Caval Heir O Biron (48) jenis kelamin perempuan asal Brazil dan korban tercatat menginap di Villa D Nusa Banjar Kaja, Desa Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida. Korban selanjutnya bernama Victor Johannes Allers (43) dari negara Afrika Selatan," jelas Kasubag Humas Polres Klungkung, AKP. Putu Gede Ardana, SH dalam informasinya.

Sementara Kapten Boat yang berhasil ditangkap bernama, Suhadak (35) dengan alamat tinggal sementara di Desa Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida. Jika merujuk identitas aslinya, Suhadak ini berasal dari Dusun Pekiringan, RT/RW 003/001, Desa Sumber Sari, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Lebih lanjut dipaparkan bahwa dalam kronologis penangkapannya, diawali oleh adanya laporan dari pelapor, Dewa KD Adi Artawan yang melaporkan kejadian tentang adanya boat terbalik di perairan Devil Tear. Unit Reskrim Polsek Nusa Penida kemudian melakukan penelitian dan penyelidikan atas laporan tersebut, serta atas keterangan saksi-saksi yang diinterogasi oleh Unit Reskrim. 

"Hari, Rabu 23 Oktober lalu sekitar Pukul 10.00 WITA, Suhadak berhasil ditangkap di kosannya di Desa Jungutbatu, dengan mengamankan barang bukti 1 buah life buoy warna orange dan tali warna putih dengan panjang 50 meter," jelasnya.

Atas peristiwa itu, pelaku diancam 10 tahun penjara karena mengakibatkan meninggal dunia dan sesuai aturan melanggar Pasal 323 ayat (1) dan (4) UU No. 17 tahun 2008 tentang pelayaran atau pasal 359 KUHP.
 

Reporter: bbn/klk



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami