search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polsek Kuta Tangkap 3 Pelaku Penggelapan Mobil Lintas Propinsi
Kamis, 14 November 2019, 19:00 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Tiga orang sindikat penggelapan mobil lintas provinsi, yakni Janfrisa Sembiring (30), Sahdan Guntur Harahap (34), dan Gerry Tobing (32) kini meringkuk di tahanan Polsek Kuta. Ketiganya ditangkap ditempat persembunyiannya di Surabaya Jawa Timur, pekan lalu.

Menurut Kanitresrim Polsek Kuta Iptu Putu Ika Prabawa, kasus ini dilaporkan oleh korbannya, Tarsudi (36) pengusaha rental mobil yang tinggal di Jalan Dangin Umah nomor 17 Pemogan, Denpasar Selatan. Korban asal Brebes Jawa Barat itu menerangkan, pada Rabu (9/10/2019), mobilnya diorder pelaku melalui online seharga Rp 2.850.000, selama tiga hari.

Mobil kemudian diantar di depan Lobby Hotel Watermark Kedonganan Kuta. Namun setelah jatu tempo pada 12 Oktober, mobil korban tidak dikembalikan. Bahkan nomor penyewa tidak aktif. Korban melaporkan kasus ini ke Polsek Kuta dengan kerugian Rp 430 Juta. 

“Mobil korban yang disewa yakni 1 unit Toyota Fortuner VRS hitam metalik DK 1069 EI,” jelasnya.

Mantan Kanitreskrim Polsek Kuta Utara ini menerangkan, berdasarkan hasil penyelidikan keterangan saksi-saksi dan mengecek rekaman CCTV, pelaku diduga berjumlah 3 orang. Ketiganya dikejar di Surabaya Jawa Timur, dan ditangkap pekan lalu. Selain menangkap pelaku, Polisi menyita barang bukti 1 pasang plat mobil DK 1069 EI ( sdh dicat hitam ), 1 lembar perjanjian sewa, 1 unit alat laminating, 1 buah printer dan 1 buah mesin cutting. 

“Mereka ini adalah sindikat penggelapan mobil lintas Provinsi yang sudah beraksi sebanyak 6 kali, 3 di Bali dan 3 di luar Bali. modunya KTP palsu,” ungkapnya.
 
Sementara tiga pelaku memiliki peran masing-masing dalam aksi kejahatan itu. Yakni tersangka Janfrisa Sembiring asal Kabanjahe Sumatera Utara bertugas sebagai pembuat berkas sewa mobil, berkomunikasi dengan pihak rental, pembuat identitas palsu, berkoordinasi dengan towing untuk pengangkutan mobil dan transaksi mobil.

Tersangka kedua, Sahdan Guntur Harahap asal Padang Sidempuan Sumatera Utara bertugas berkomunikasi dengan pihak rental, penerima mobil dan transaksi mobil dengan penyalur mobil. Sedangkan tersangka ketiga yakni Gerry Tobing asal Sumatera Utara bertugas tukang pembuka dan pelepas GPS mobil. 

“Saat ini mobil masih kami cari karena sudah dilarikan ke wilayah Jatim, Medan dan Aceh,” tegasnya.
 

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami