Koster Akan Bentuk Tim Kajian Sederhanakan Peraturan untuk Perijinan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Gubernur Bali Wayan Koster akan segera membentuk Tim kajian atau Review, untuk mengevaluasi dan mengkaji secara cermat produk hukum yang ada sekaligus menyederhanakan Peraturan melalui Omnibus Law di daerah.
[pilihan-redaksi]
Review ini dinilai sangat penting agar Peraturan yang dibuat bisa mendukung percepatan pengambilan keputusan, mengakomodasi perubahan secara fleksibel dan mempermudah proses perijinan serta investasi.
Pembentukan Tim Review sesuai dengan Arahan Bapak Presiden RI yang sangat penting dalam acara Rakornas Indonesia Maju, tanggal 13 November 2019 di Sentul. Rakornas tersebut dihadiri oleh Gubernur, Bupati/Walikota, dan FORKOPIMDA dari seluruh daerah.
Salah satu Arahan yang disampaikan adalah agar para pejabat tidak membuat banyak Peraturan Perundang-Undangan: Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur, dan Peraturan Bupati/Walikota yang menghambat proses pengambilan keputusan, menghambat investasi dan perijinan, membebani masyarakat, dan menimbulkan biaya tinggi.
"Perlu saya sampaikan bahwa semua Perda dan Pergub yang ditetapkan sejak saya menjabat tidak satupun yang bersifat menghambat investasi maupun membebani masyarakat," sebutnya dalam keterangan rilis kepada media, Senin (18/11/2019).
Sejalan dengan itu, sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah, Koster meminta komitmen serius dan sungguh-sungguh para Bupati/Walikota dan DPRD Kabupaten/Kota se-Bali agar melaksanakan Amanat Bapak Presiden tersebut dengan segera mengambil langkah secara kongkrit.
Reporter: Humas Bali