Penjualan Arak Bali Harus Ikuti Tata Kelola Sesuai Pergub
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Minuman Fermentasi atau destilasi Tradisional Khas Bali, yang lebih dikenal dengan Arak Bali, merupakan sumber daya keragaman budaya Bali yang perlu dilindungi, dipelihara, dikembangkan dan dimanfaatkan sebagai sumber daya ekonomi berkelanjutan yang berbasis budaya sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.
Demikian diungkap Direktur Keuangan Perusda Bali, IB Purnama pada Sosialisasi Ranpergub Tata Kelola Minuman Fermentasi dan / atau Destilasi Tradisional Khas Bali bertempat di Wantilan Pura Puseh Desa Adat Tri Eka Bhuana, Sidemen (Minggu, 1/12).
Lebih lanjut dijelaskan, untuk meningkatkan kesejahteraan petani atau perajin minuman fermentasi dan/atau destilasi tradisional khas Bali (Arak Bali - red) perlu dibangun dan dikembangkan kemitraan usaha yang saling menguntungkan sesuai dengan prinsip kegotongroyongan.
"Ranpergub ini memberikan kepastian dan landasan hukum terhadap pelaku usaha dalam melaksanakan tata kelola minuman fermentasi dan/atau destilasi tradisional khas Bali," ujar Purnama.
Pada kesempatan tersebut Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Bali yang diwakili Kepala Bidang Industri, I Gede Wayan Suamba, SE. menegaskan, arak petani yang akan dijual harus sesuai tata kelola yang diatur dalam ranpergub. Dalam hal mana petani menjual arak ke koperasi yg dibentuk oleh, untuk dan dari petani khusus utk menampung arak petani. Tujuannya jelas untuk meningkatkan kesejahteraan petani Arak Bali.
"Arak hasil produksi petani yang sudah dikumpulkan ke koperasi selanjutnya disalurkan ke pabrik yang sudah mempunyai ijin utk pengemasan atau mempunyai label. Di luar tata kelola seperti itu ilegal" tegas Suamba seraya berharap semua petani tuak / arak menjadi anggota koperasi.
Reporter: Humas Bali