search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Ongkos Parkir BMW Selama 4 Tahun di Bandara Ngurah Rai Rp70 Juta
Senin, 6 Januari 2020, 20:20 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Pihak Bandara dan Polsek Bandar Udara masih menyelidiki siapa pemilik BMW DK 118 AV berwarna merah marun yang parkir sejak 4 tahun di areal parkir Kedatangan Terminal Domestik Bandar Udara International I Gusti Ngurah Rai. Jika ditotal, pemilik mobil diharuskan membayar Rp 70 juta untuk biaya parkir selama itu.

Dihubungi wartawan, Communication and Legal Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali Arie Ahsanurrohim, mengungkapkan sampai sekarang belum ada orang yang mengakui mobil tersebut. 

Meski demikian, berdasarkan STNK dengan plat nomor tersebut atas nama I Putu Tjandi Tirta beralamat di Jl. Kartini No. 29 Denpasar. 

"Kami sudah kroscek alamat pemiliknya sesuai STNK. Tapi orangnya tidak ketemu (alamat tidak sesuai STNK, red)," ujarnya Senin (6/1/2020).

Ditanya berapa biaya yang harus dikeluarkan pemilik mobil untuk membayar parkir dari tanggal 22 September 2016 hingga 5 Desember 2020? Arie mengatakan sesuai estimasi tarif pengenaan selama mobil itu parkir bisa mencapai diatas Rp 70 juta.

“Itu (biaya) adalah tarif pengenaan selama dia menetapkan kendaraan tersebut di Bandara. Nah angkanya itu diatas Rp 70 juta,” terangnya.

Diungkapkannya lagi, pihak Bandara sejauh ini tidak memiliki aturan batas maksimal parkir kendaraan bermotor baik roda dua, roda empat atau lebih maksimal berapa hari.

"Jadi, terserah si penumpang atau calon penumpang tersebut. Kalau dia mau meninggalkan satu bulan atau dua bulan, kalau dia sanggup bayar tidak masalah. Kita tidak punya larangan seberapa lama atau maksimal dia harus ada di bandara,” bebernya tegas.

Dia juga menerangkan, pihak Bandara setiap kali melaksanakan patroli pasti akan menandai ada mobil-mobil kendaraan tidak bergerak (kendaraan menginap) diparkiran Bandara. Kegiatan ini dimonitor selama tiga bulanan, enam bulan bahkan setahun dua tahun hingga ini 4 tahun.

“Nah kira-kira waktu sekitar 3 bulan setelah dia masuk kita sudah mulai laporan tiket dulu bahwa ada yang perlu diamati terus yaitu mobil BMW ini salah satunya. Itu SOP kita bahwa waktunya itu sudah tidak layak (dicurigai) ditinggalkan 3 bulan,” paparnya.

Selain itu, pihak Bandara akan mulai mencari informasi salah satunya ke Samsat untuk mencari tahu alamat pemilik. Diketahui mobil itu membayar pajak tahun 2014.

Sementara kasus kendaraan mobil  ditinggal pemiliknya dalam waktu lama, baru pertama kali terjadi di Bandara. Sebelumnya, pernah ada roda dua di tahun 2017 dan sudah diambil pemiliknya.
 

  

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami