search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Dewan NTB Ketok Palu Pergantian Nama Bandara Lombok
Rabu, 29 Januari 2020, 19:30 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NTB.

Sembilan pimpinan fraksi dan lima pimpinan komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Propinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya melakukan ketok palu, menyetujui perubahan nama Bandara Internasional Lombok (BIL) menjadi Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM). 

[pilihan-redaksi]
Rekomendasi pelaksanaan perubahan nama bandara tersebut, menyepakati Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan Nomor: 1421 tahun 2018. Dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Provinsi NTB Jalan Udayana, Mataram, Rabu (29/1), Ketua DPRD, Baiq Isvi Rupaeda mengatakan, masyarakat NTB bangga memiliki satu-satunya pahlawan Nasional yang akhirnya dinobatkan sebagai nama Bandara, mengganti nama BIL yang sudah akrab di telinga masyarakat tidak hanya masyarakat NTB dan Indonesia, tapi juga dunia.

Namun agar keteladanan dari kepahlawanan Zainuddin Abdul Madjid terpatri dalam jiwa masyarakat, maka nama bandara diabadikan sebagai penghitungan.

"Penyampaian aspirasi masyarakat terkait perubahan nama bandara, sudah berjalan sesuai norma dan aturan yang berlaku," jelas Baiq Isvi Rupaeda, dalam rapat paripurna yang berlangsung hingga sore hari tersebut. 

Adapun proses politik di DPRD seperti disebutkan Baiq Isvi, adalah menjawab surat Gubernur tanggal 5 Nopember 2018. Yang meminta rekomendasi kepada DPRD Provinsi NTB. 

"Setelah melalui serangkai rapat konsultasi baik dengan tim ahli, eksekutif maupun alat kelengkapan dewan lainnya. Maka diputuskan rekomendasi nomor 007/108/DPRD/2020 sebagai tindak lanjut pelaksanaan SK Menhub terkait perubahan nama bandara internasional," tegas Baiq Isvi, pada rapat yang dihadiri 25 anggota dewan, Gubernur, Forki, tokoh adat, tokoh pemuda, pimpinan ormas, dan perwakilan dari TNI POLRI.

Dalam rekomendasi yang dibacakan oleh Wakil Ketua DPRD, H Muzihir, seluruh pimpinan dan anggota DPRD menyetujui dan mendukung keputusan Menteri Perhubungan. Beberapa poin disebutkan, yaitu menyepakati keputusan Menhub dan harus dilaksanakan paling lama enam bulan setelah keputusan penetapan nama dikeluarkan.

Selain memberikan persetujuan, dewan juga meminta pemerintah daerah melakukan sosialisasi dan mengedepankan kearifan lokal warga sekitar bandara. Dengan mengedepankan kepentingan masyarakat serta mencegah gangguan keamanan bandara sebagai objek vital.

Rekomendasi juga meminta pemerintah provinsi melakukan koordinasi dengan Pemkab Lombok tengah, PT Angkasa Pura sebagai pengelola bandara. Dan maskapai penerbangan terkait perubahan nama bandara. Dalam rapat paripurna itu, Gubernur NTB Doktor H Zulkiflimansyah mengatakan, pelaksanaan perubahan nama bandara memerlukan proses yang tidak sederhana. Namun akhirnya dapat diselesaikan dengan baik.

"Hal ini dimaksudkan agar perubahan nama bandara yang telah menjadi keputusan tetap pemerintah pusat, dapat diterima oleh masyarakat," tegas Gubernur Zul. 

Lanjut dijelaskan diperlukan rekomendasi formal dari DPRD sebagai wakil dari masyarakat dalam proses dinamika mendengarkan aspirasi yang berkembang. BIL di Tanah Awu, Lombok Tengah adalah ikon infrastruktur monumental. Bandara tersebut kata Gubernur Zul, menggambarkan masa depan ekonomi, konektifitas dan wajah pembangunan NTB. Mimpi kolektif masyarakat NTB untuk bisa memiliki bandara internasional.

Reporter: bbn/lom



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami