Hoaks, Surat Keputusan Gubernur Soal Perpanjangan Status Siaga Darurat
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfo) Bali menyatakan Surat Pernyataan Gubernur Nomor 57/SatgasCovid19/III/2020 tanggal 31 Maret 2020, dan Keputusan Gubernur Bali Nomor 272/04-G/HK/2020 tanggal 31 Maret 2020 tentang Perpanjangan Status Siaga Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona yang telah beredar di masyarakat via media sosial adalah hoaks.
[pilihan-redaksi]
Gubernur Bali dan Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali, sedang melakukan evaluasi terkait perkembangan penyebaran Covid-19 di Provinsi Bali, dan direncanakan akan dibahas pada rapat gabungan pada hari Senin tanggal 30 Maret 2020.
Bahwa Keputusan Gubernur Nomor 258/04-G/HK/2020 Tanggal 16 Maret 2020 tentang Status Siaga Penanggulangan Covid-19 di Provinsi Bali, masa berlakunya tanggal 16 Maret sampai dengan 30 Maret 2020, dan sampai saat ini masih berlaku.
Terkait keputusan apakah diperpanjang atau tidaknya status Siaga Penanggulangan Covid-19 di Provinsi Bali, baru akan diputuskan pada rapat gabungan Senin tanggal 30 Maret 2020.
Reporter: bbn/rls