Sama-Sama Dipantau, Ini Beda Status ODP dan Pelaku Perjalanan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Di luar 22 Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang tersisa, rupanya Dinas Kesehatan Kabupaten Karangasem juga tengah memantau sebanyak 247 orang pelaku perjalanan di Kabupaten Karangasem.
[pilihan-redaksi]
Berdasarkan data update penanganan Covid-19 Kabupaten Karangasem pertanggal 08 April 2020, jumlah total pelaku perjalanan yang dipantau berjumlah 409 orang, namun 162 orang diantaranya telah selesai dipantau.
Sedangkan jumlah pasien ODP jumlah total sebanyak 56 orang, 36 diantaranya dinyatakan sepesai pemantauan dan tersisa 22 orang pasien ODP.
Lantas apa bedanya, pasien ODP dengan Pelaku Perjalanan dalam pantauan, padahal keduanya sama-sama berstatus dalam pemantauan.
Dikonfirmasi pada Kamis (09/04/2020), Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karangasem, I Gusti Bagus Putra Pertama mengatakan, untuk orang yang bisa dikatakan sebagai pasien ODP ialah seseorang dengan riwayat perjalanan ke wilayah terjangkit dan ada keluhan seperti demam, batuk, pilek dan sakit tenggorokan maka dikatakan berstatus ODP.
Sedangkan untuk pelaku perjalanan adalah seseorang dengan riwayat perjalanan atau tinggal di wilayah terjangkit tetapi tidak menunjukkan gejala atau masih dalam kondisi sehat, mereka inilah yang bisa dikatakan berstatus Pelaku Perjalanan dalam pemantauan.
"Meski ada yang menunjukkan gejala seperti flu, batuk dan ada pula yang masih sehat, keduanya harus diisolasi selama 14 hari, kalau sudah lewat 14 hari baru selesai dipantau," terang Kadiskes Karangasem, Gusti Bagus Putra Pertama.
Reporter: bbn/krs