search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pandemi Corona, Bappenas Rumuskan Protokol Menuju "New Normal"
Sabtu, 23 Mei 2020, 17:15 WITA Follow
image

bbn/suara.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Kementerian PPN/Bappenas tengah merumuskan Protokol Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 untuk menuju normal baru alias new normal. Dalam perumusan itu, Bappenas melibatkan perwakilan organisasi kesehatan dunia (WHO) dan Tim Pakar Gugus Tugas Covid-19.


[pilihan-redaksi]
Perumusan itu menyusun kriteria langkah-langkah kesehatan terhadap penyebaran virus, serta menentukan kebijakan penyesuaian pembatasan sosial. Berdasarkan pengalaman keberhasilan negara lain dalam menangani pandemi Covid-19, ada beberapa prasyarat utama yang diperlukan untuk menjamin produktivitas dan keamanan masyarakat.


Di antaranya, pertama penggunaan data dan keilmuan sebagai dasar pengambilan keputusan untuk penyesuaian Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kedua, penyesuaian PSBB dilakukan melalui beberapa tahapan dan zona. Ketiga, penerapan protokol kesehatan yang ketat melalui disiplin dan pengawasan oleh aparat.


"Terakhir, review pelaksanaan penyesuaian PSBB yang dapat menimbulkan efek jera sehingga dimungkinkan adanya pemberlakuan kembali PSBB secara ketat apabila masyarakat tidak disiplin dalam beraktivitas," kata Menteri Bappenas, Suharso dalam keterangan pers, Sabtu (23/5/2020).


Prasyarat ini digunakan untuk menentukan kriteria langkah-langkah kesehatan yang perlu dilakukan dalam menentukan kebijakan penyesuaian pembatasan sosial. Menurutnya, penyesuaian PSBB harus memenuhi tiga kriteria. Kriteria pertama dan menjadi syarat mutlak adalah epidemiologi, yaitu Angka Reproduksi Efektif atau Rt<1 selama dua minggu berturut-turut. Artinya, angka kasus baru telah menurun setidaknya selama dua minggu berturut-turut.


Kriteria kedua adalah kapasitas sistem pelayanan kesehatan yang mensyaratkan kapasitas maksimal tempat tidur rumah sakit dan instalasi gawat darurat untuk perawatan Covid-19 lebih besar dari jumlah kasus baru yang memerlukan perawatan di rumah sakit. Kriteria ketiga adalah surveilans, artinya kapasitas tes swab yang cukup.


Sesuai dengan kriteria tersebut, beberapa daerah yang telah memenuhi kriteria dapat melakukan penyesuaian PSBB.


"Namun demikian, penerapan protokol Covid-19 sebagai New Normal atau menuju Normal Baru harus tetap diterapkan secara ketat," ujarnya.


Sementara itu pemantauan pelaksanaan protokol harus dilakukan secara rutin dan evaluasi terhadap dampak kebijakan juga dilakukan. Jika kemudian kasus kembali meningkat, maka pelaksanaan PSBB dapat diterapkan kembali. Jika Rt<1 dan penurunan kasus yang diikuti dengan pengurangan PSBB, bukan berarti virus sudah hilang, tetapi penyebaran virus sudah dapat dikendalikan.


"Oleh karena itu, masyarakat akan menuju Normal Baru beberapa bulan ke depan atau setidaknya sampai tersedia vaksin dan obat Covid-19 atau kasusnya dapat ditekan menjadi sangat kecil," terangnya.


Penerapan Normal Baru antara lain mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer secara rutin, pemakaian masker dan jaga jarak (physical distancing), penyediaan tes Covid-19, serta tetap dilakukannya tracing, test, dan isolasi secara sistematis.

 

Sumber: Suara.com

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami