17 Desa Adat di Gianyar Miliki Perarem Anti Narkoba
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Berdasarkan data di BNNP Bali, Kabupaten Gianyar menduduki posisi 5 untuk jumlah kasus penyalahgunaan narkoba di Bali dari tahun 2018- Maret 2020 ini. Dari jumlah tersebut, terjadi penurunan kasus dimana tahun 2018 terdapat 87 kasus, 2019 ada 36 kasus dan hingga Maret 2020 terdapat 9 kasus.
[pilihan-redaksi]
Data ini terungkap saat video conference (vidcon) Kepala BNNP Bali Putu Gede Suastawa dengan perbekel se-Kabupaten Gianyar tentang Bahaya Narkoba, di Ruang Rapat Dinas Komunikasi dan Informatika Gianyar, Kamis (4/6).
Putu Gede Suastawa pada kesempatan vidcon didampingi kepala BNNK Gianyar, Sang Gede Sukawiyasa memaparkan, kegiatan ini sangat penting untuk diikuti. Meskipun di Kabupaten Gianyar terjadi penurunan jumlah kasus penyalahgunaan narkoba, namun kita tidak boleh lengah karena narkoba bisa mengintai kapan saja tanpa memandang umur, pangkat maupun golongan.
“Berdasarkan data rehabilitasi berdasarkan profesi yang ada di kami, yang menduduki peringkat atas penyalahguna narkoba adalah swasta, wiraswasta, tidak bekerja, mahasiswa, PNS dan berbagai profesi lainnya,” paparnya lagi.
Ditambahkan, dalam upaya pemberantasan narkoba ini, pihak BNN tidak bisa bekerja sendiri harus didukung oleh pemerintah baik dari pusat hingga ke tingkat desa. Di Kabupaten Gianyar sendiri menurut Gede Suastawa, perhatian Pemkab. Gianyar cukup tinggi, hal ini dilihat nilai Ikotan (Indek Kota Tanggap Ancaman Narkoba) di Provinsi Bali, Kabupaten Gianyar masuk posisi 3 kategori cukup tanggap dengan nilai Ikotan 58,11 dan masuk rangking 25 nasional.
Dalam kesempatan itu kepada para perbekel, Gede Suastawa menekankan agar perbekel lebih proaktif dalam upaya pencegahan narkoba di wilayahnya masing-masing. Bentuk pararem anti narkoba, karena tidak bisa dipungkiri kearifan lokal terbukti ampuh dalam upaya pemberantasan narkoba. Saat ini di Bali sudah ada 102 desa adat yang telah memiliki pararem anti narkoba dan Kabupaten Gianyar baru 17 desa adat yang memiliki pararem tersebut.
Dijelaskan juga pada Permendes PDTT Nomor 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, dalam Lampiran II tentang sistematika contoh-contoh prioritas penggunaan dana desa tahun 2020, pada point G dijelaskan penggunaan dana desa untuk pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
“Selain pararem kami juga melibatkan pecalang sebagai relawan anti narkoba, pembentukan desa bersinar, pembentukan duta relawan anak kecil atau Durancil tingkat SD hingga pembentukan Saka Bersinar,” jelas Gede Suastawa lagi.
Pemaparan tersebut direspon oleh Perbekel Desa Bona, Kec. Blabatuh I Gusti Nyoman Gede Susila dan Perbekel Desa Sayan Ubud, I Made Andika. Masing-masing sangat mengapresiasi sosialisasi anti narkoba secara virtual ini. Dan untuk pencegahan mereka bersepakat pembentukan pararem anti narkoba di desa memang sangat diperlukan. Bahkan Perbekel Desa Sayan I Made Andika mengatakan BNNK Gianyar sejak tahun 2017 telah aktif berkoordinasi dengan Desa Sayan dengan membentuk tim relawan anti narkoba yang beranggotakan perangkat desa.
Sementara itu Asisten 1 Setda kab. Gianyar I Wayan Suardana saat membuka Vidcon penanggulangan bahaya narkoba ini, sangat mengapresiasi positif. Mengingat bahaya narkoba tidak akan pernah berhenti, apalagi saat ini peredaran narkoba sudah menyasar ke tingkat SD dan ke pelosok desa. Wayan Suardana juga mengatakan Pemkab Gianyar akan melakukan berbagai langkah-langkah proaktif dalam pemberantasan narkoba di Gianyar.
Hadir pada Vidcon tersebut, Kadis PMD Gianyar, Ngakan Ngurah Adi, Sekdis Kominfo I Gede Daging, Wakapolres Gianyar kompol Pius X Febri Aceng Loda SIK, dan undangan terkait.
Reporter: Humas Gianyar