search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Anggaran Penanganan Covid-19 Rp700 Triliun, BPKP Berharap Pengawasan Simultan
Rabu, 24 Juni 2020, 20:30 WITA Follow
image

bbn/kemenpan

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Muhammad Yusuf Ateh dalam paparannya menyampaikan arahan Presiden RI terkait peran pengawasan internal dan eksternal untuk mengawal jalannya pemerintahan terutama terkait percepatan penanganan Covid - 19 di Indonesia yang menelan anggaran sangat besar. 


[pilihan-redaksi]
Pemerintah Pusat saat ini menyiapkan anggaran mencapai Rp700 triliun ditambah dana desa yang sudah disalurkan dan anggaran dari pemerintah daerah dalam upaya pengendalian pandemi Corona. Untuk itu alokasi diharapkan tepat sasaran sehingga tidak menimbulkan implikasi hukum di kemudian hari. 


"Anggaran untuk daerah dalam penanganan Covid sangat besar, untuk itu harus kita pastikan benar-benar sampai untuk masyarakat. Kami menginisiasi dari awal agar program ini tidak menimbulkan masalah baru seandainya ada kebocoran. BPKP mengajak manajemen untuk mulai dari awal. Kita akan lebih susah menangani kebakaran, maka kita utamakan pencegahan, agar bisa dikembalikan dengan baik sehingga bisa dihindari adanya penyimpangan-penyimpangan," tegasnya saat Rakor KPK RI soal pelaksanaan penanganan dan pencegahan Covid-19, khususnya soal penyaluran dana bantuan sosial (Bansos), Rabu (24/6). 


Lebih jauh, ia berharap BPKP Perwakilan bersama APIP masing - masing pemerintah daerah melaksanakan pengawasan dan pemantauan secara simultan, terutama terkait barang -jasa yang diperuntukkan sesuai kebutuhan penanganan pandemi. Hal ini didasari berbagai permasalahan yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia terkait penyaluran bantuan sosial semisal tidak tepat sasaran, kurangnya kualitas barang yang disiapkan, tumpang tindih penyaluran dan sebagainya yang kurang mendapat pengawasan. 


Sementara itu, Irjen Kemendagri Tumpak H. Simanjuntak menyampaikan poin-poin terkait sejumlah intruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah. Poin terpenting yang tertuang dalam intruksi tersebut, yakni mengenai pelaksanaan percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran tertentu (refocusing) dan atau perubahan alokasi anggaran yang digunakan secara memadai untuk meningkatkan kapasitas; penanganan kesehatan dan hal-hal lain terkait kesehatan; penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha daerah masing-masing tetap hidup; serta penyediaan jaring pengamanan sosial (social safety net), sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Intruksi Menteri ini.


Pada kesempatan itu juga dilakukan dialog dan diskusi Interaktif oleh para peserta rapat, yaitu gubernur se-Indonesia dengan Ketua KPK RI. Dialog dan diskusi terkait permasalahan pelaksanaan kebijakan di daerah dalam penanganan Covid-19.

Reporter: Humas Bali Covid 19



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami