2 Toko Modern di Kelurahan Tonja Masih Langgar Jam Operasional
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Meskipun telah menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) ternyata di Kelurahan Tonja, Denpasar masih ditemukan 2 toko modern dan warung yang melanggar.
[pilihan-redaksi]
“Ketika Kelurahan Tonja bersama Linmas dan pecalang melakukan patroli ternyata ditemukan dua toko modern di wilayah Banjar Tatasan Kaja yang masih buka melewati jam operasional,” ungkap Lurah Tonja Ade Indahsari Putri saat ditemui Minggu (5/7).
Lebih lanjut ia menjelaskan, dua toko yang pemiliknya asal Madura tersebut langsung diberikan peringatan keras agar hal ini tidak diulang kembali. Jika pihaknya mengetahui tokonya tersebut masih buka saat lewat jam operasional, maka akan diberikan sanksi tegas berupa penutupan sementara.
Bahkan pihaknya bersama Kelian Banjar telah sepakat tidak lagi memberikan izin untuk berjualan di wilayahnya disebut sesuai dengan Perwali No. 32 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan. Masyarakat
Hal ini harus dilakukan dengan tegas mengingat penularan Covid-19 telah banyak terjadi pada transmisi lokal. Selain itu tindakan tegas dilakukan karena wilayah Kelurahan Tonja telah menjadi Zona merah.
“Kami tidak melarang mereka untuk berjualan namun harus mengikuti aturan yang telah disepakati. Jika mereka masih berjualan lewat jam operasional maka akan diambil tindakan tegas,” ungkapnya.
Menurutnya, pihak satgas Kelurahan terus berupaya mengembalikan wilayah Kelurahan Tonja ke Zona Hijau lagi. Maka dari itu pihaknya bersama Linmas dan Pecalang secara berlanjut melakukan patroli ke seluruh banjar yang ada di wilayah Kelurahan Tonja. Serta memberikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat agar masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan yang telah ditentukan.
Mengantisipasi penularan Covid-19 makin meluas, Ade Indahsari Putri mengaku pihaknya juga melakukan penyemprotan desinfektan secara rutin dan melakukan pendataan kepada penduduk pendatang. Dari pendataan semua penduduk pendatang yang datang di wilayahnya telah memenuhi persyaratan yakni membawa surat hasil rapid non reaktif dari daerah asalnya dan bersedia melakukan karantina mandiri selama 14 hari.
Sebagai antisipasi penularan Covid-19 saat ada rapid test massal di wilayah Kelurahan Tonja pihaknya mengikutkan semua penduduk pendatang untuk di test rapid kembali.
“Mereka harus dirapid test kembali untuk menyakinkan mereka benar-benar sehat. Astungkara hasilnya semua non reaktif,” ungkapnya.
Setelah hasil rapid test mereka menunjukan non reaktif, pihaknya tidak melarang untuk beraktifitas kembali, namun tetap dengan mengikuti protokol kesehatan berniaga.
Dengan berbagai upaya yang telah ia lakukan Ade Indahsari Putri mengharapkan masyarakat tidak bermain kucing-kucingan dengan petugas satgas maupun pecalang. Untuk memutus mata rantai Covid-19 mereka harus memiliki kesadaran sendiri dalam menerapkan protokol, kesehatan.
Reporter: Humas Denpasar