Hindari Pemalsuan Dokumen, Badung Buka Layanan Perijinan Berbasis NIK
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Ditandatanginya Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung (Disdukcapil) dengan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTST) beberapa waktu lalu merupakan salah satu bentuk penerapan cross cutting dalam pelaksanaan pemerintahan di Kabupaten Badung.
[pilihan-redaksi]
Program ini juga mereformasi sistem pelayanan masyarakat sehingga menjadi lebih efektif dan terbebas dari ego sektoral. Kadisdukcapil Badung A.A Ngr. Arimbawa pada Selasa (28/7), mengatakan bahwa perjanjian kerjasama antara Disdukcapil dengan DPMPTSP ini terkait dengan pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), data kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk elektronik.
Karena berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan data Kependudukan, dimana perjanjian kerjasama ini terwujud setelah sebelumnya diterbitkan surat persetujuan Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri Nomor 470/5506/Dukcapil tanggal 22 Mei 2020 perihal Persetujuan Permohonan Pemanfaatan Data Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung.
Lebih lanjut mantan Camat Kuta Utara ini mengatakan Dinas PMPTSP selaku pihak kedua nantinya berkewajiban mencantumkan NIK yang sudah dijamin ketunggalannya dalam setiap dokumen yang diterbitkan, memberikan data balikan berupa data nomor perijinan, nomor non perijinan, Nomor Induk Berusaha (NIB) dan jenis perijinan sebagai data balikan guna melengkapi data base kependudukan pada Dinas Dukcapil selaku pihak kesatu yang bertanggung jawab sebagai pemegang hak akses atas data kependudukan yang diakses dan memberikan layanan perijinan berbasiskan KTP elektronik dan tidak mempertimbangkan tempat penerbitan KTP elektronik.
Menurutnya PKS ini baru pertama diwujudkan dan kedepannya diharapkan ada PKS-PKS baru lagi dengan lembaga-lembaga lainnya seiring dengan pentingnya data sebagai dasar perencanaan pembangunan dalam berbagai sektor.
Sementara itu Kepala Dinas PMPTSP Agus Aryawan menyambut baik penandatangan kerjasama yang dilaksanakan dengan Dinas Dukcapil karena diberikan akses pemanfaatan data base NIK yang termuat pada KTP elektronik sehingga setiap masyarakat yang mendapatkan layanan LAPERON (Pelayanan Perijinan On Line) kebenaran data pemohon dapat di cross check dengan data kependudukan sehingga menghindari terjadinya pemalsuan dokumen dan memudahkan bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan perijinan dan non perijinan.
"Melalui kerja sama ini kami juga memberikan Dinas Dukcapil hak akses berupa tembusan ijin-ijin yang diterbitkan oleh Dinas PMPTSP sebagai salah satu persyaratan dalam pelaksanaan kerjasama tersebut," katanya.
Agus Aryawan menambahkan saat ini Dinas PMPTSP tengah mengembangkan aplikasi DIGOV (Digital Office) yang juga memanfaatkan data NIK untuk keperluan registrasi pengunjung yang terintegrasi dengan antrean online sehingga masyarakat yang berkunjung ke Dinas PMPTSP cukup menunjukkan KTP elektronik pada buku tamu atau disebut E-Guestbook atau elektronik Guestbook.
"Pada masa pandemi Covid-19 optimalisasi pemanfaatan aplikasi berbasis elektronik sangat dibutuhkan dan pertukaran pemanfaatan database (big data) sangat membantu dalam peningkatan kinerja dan produktivitas penyelenggaraan dan pelayanan publik di Kabupaten Badung," tegas mantan Sekretaris Bappeda ini.
Reporter: Humas Badung