search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Ada Sanksi Bersihkan Fasilitas Umum bagi Pelanggar Perda Wajib Masker
Sabtu, 8 Agustus 2020, 21:00 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NTB.

Perda tentang Penanggulangan Penyakit Menular tahun 2020 telah diketok palu oleh DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Senin, 3 Agustus lalu. 

[pilihan-redaksi]
Selain Perda yang telah disahkan, kini juga telah berproses rancangan Peraturan Gubernur untuk mengatur secara teknis, implementasi Perda di lapangan. Direncanakan, akan diatur klasifikasi jenis-jenis pelanggaran.

Adapun penerapan Perda di lapangan akan dilakukan bertahap dan akumulatif bagi pelanggar. Mulai dari teguran lisan, tertulis hingga sanksi sosial berupa kerja sosial membersihkan fasilitas umum.  

Adapun sanksi pidana dan denda akan dikenakan, bagi pelanggar yang berstatus positif Covid-19 dan masih nekat berinteraksi di tempat umum. Selain itu penyebaran berita palsu atau hoax, juga diatur lebih detil.

"NTB kini memiliki Perda tentang penanggulangan penyakit menular. Di dalamnya mengatur bab khusus tentang pencegahan dan penanganan Covid-19. Penjelasan teknisnya diatur dalam peraturan gubernur," terang Kepala Biro Hukum Setda provinsi NTB, Ruslan Abdul Gani, saat sosialisasi Perda tersebut secara daring, kepada seluruh kabupaten/kota se-NTB, Kamis (6/8). 

Ruslan menyebutkan, bahwa Perda yang telah diundangkan hukumnya wajib dilaksanakan oleh kabupaten/kota. Karena memiliki kekuatan hukum yang sama dengan undang-undang.

Sementara itu pasca Perda ini disahkan, di beberapa ruas jalan di Lombok Barat, sejumlah anggota kepolisian dari Polsek Labuapi melakukan giat tahap sosialisasi. Yakni kepada para pengendara roda dua dan empat di under pass Bajur, Jumat (7/8). 

Untuk memberikan efek jera, petugas dari Polsek Labuapi memberikan sanksi teguran dan sanksi push up kepada pengendara yang tidak menggunakan masker.

"Ada pengendara yang tidak menggunakan masker dan helm. Kita berikan sanksi berupa push up," kata Kapolsek Labuapi, Iptu Jahyadi Sibawaih SH, menyebutkan sosialisasi bertahap selama dua pekan ke depan ini dilakukan secara humanis. Sebelum Perda dan Perbup denda Rp 500 ribu ditetapkan.

Reporter: bbn/lom



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami