search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Gendo: Tidak Ada Unsur Pencemaran Nama Baik di Laporan Made Karang
Jumat, 14 Agustus 2020, 20:30 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan pecalang I Made Supatra Karang terhadap Jerinx SID, masih diselidiki jajaran penyidik Ditreskrimsus Polda Bali. Namun kuasa hukum Jerinx Wayan Gendo Suardana menegaskan dalam kasus ini tidak ada unsur pencemaran nama baik. 

[pilihan-redaksi]
Penegasan itu disampaikan Gendo saat pengajuan surat penangguhan Jerinx ke Polda Bali, Jumat (14/8/2020). “Kami tim hukum sudah melakukan kajian. Jadi kami berpendapat bahwa tidak ada pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Jerinx dalam postingannya itu,” tutur Gendo. 

Sebagai bahan informasi, Made Supatra Karang melaporkan penggebuk drum Superman Is Dead ke Ditreskrimsus Polda Bali karena tidak terima disebut "tua" dan "bego". 

Pelapor menerima kata-kata kasar itu setelah video yang direkamnya sendiri mengusir orang minum alkohol di Pantai Kuta viral di media sosial. “Pada intinya terkait kata bego itu tidak salah. Kata itu muncul berangkat dari fakta-fakta yang terjadi sebelumnya,” ungkap Gendo.  

Dari fakta di lapangan, kata aktivis lingkungan itu, video itu direkam dan diviralkan oleh seseorang. Di rekaman video ada pelarangan orang untuk berkumpul di pantai. Padahal pantai sudah dibuka resmi oleh pemerintah. 

"Jerinx mengajak untuk bertemu tujuannya bukan untuk berdiskusi dan bukan untuk berantem," bebernya.

Gendo malah balik bertanya, apa kapasitas dia melarang orang minum alkohol di pantai? "Sejak kapan orang di Pantai Kuta dilarang minum alkohol. Di sana banyak orang jual alkohol. Misalnya bir. Itu suatu hal yang biasa selama ini. Sejak kapan minuman yang legal dilarang oleh pemerintah? Kan tidak demikian. Kalau tidak demikian berarti dia (Supatra Karang) salah,” kata Gendo. 

Sementara diberitakan, Made Supatra Karang melaporkan Jerinx ke DitReskrimsus Polda Bali, pada pada Rabu (5/8) sore. Dia membawa serta screenshot postingan Instagram dari Jerinx. 

Postingan itu bertuliskan demikian 'TRUE NORMAL di pantai Bali Selatan (Kuta, Seminyak, Canggu dll). dan SAYA SERIUS, jika ada Bapak-bapak bernama De Karank melarang anda meminum alkohol di pantai, bilang sama dia JRX yang mengizinkan anda minum alkohol di pantai. Jika dia tidak terima suruh dia cari saya di @twice_bar ATAU SAYA CARI DIA KE MIMPI BUNGALOW. Uda tua masih aja bego'. 

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami