search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Oknum Pengacara dan IRT Dilaporkan Terkait Surat Gugatan Palsu
Minggu, 23 Agustus 2020, 20:00 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Diduga terlibat pembuatan surat gugatan palsu, seorang oknum pengacara Ketut Gde Suarnatha dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Bali oleh seorang pengusaha yang juga ibu rumah tangga, Jola Kathrine, Sabtu (22/8/2020). Korban mengaku mengalami kerugian 25 miliar atas pemalsuan tersebut. 

Selain melaporkan I Ketut Gde Suarnatha, korban juga melaporkan seorang ibu rumah tangga, yakni terlapor bernama Ida Ayu Nyoman Sri Laksmi. 

Menurut Kuasa Hukum korban, Zulfikar Ramly SH, kedua terlapor dilaporkan atas kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat sesuai pasal 263 ayat 1 dan 2 serta Pasal 317 KUHP. Pihaknya membuat laporan pada Laporan pada, Sabtu (22/8/2020), nomor laporan Polisi STPL/334/VIII/2020/SPKT. 

Diterangkan Zulfikar, kedua terlapor diduga telah membuat surat gugatan palsu yang kini terdaftar di Kantor Pengadilan Negeri Denpasar. 

"Surat gugatan itu terdaftar di Pengadilan Negeri Denpasar. Klien mengalami kerugian Rp.25 miliar," ungkapnya. 

Kejadian berawal 10 Februari 2020 ketika terlapor Ida Ayu Nyoman Sri Laksmi membuat surat kuasa khusus kepada terlapor I Ketut Gde Suarnatha selaku kuasa hukum. Surat itu berisi pengajuan gugatan perbuatan melawan hukum kepada pelapor selaku ahli waris Taufik Hidayat terkait dengan jual beli tanah SHM No. 4380/Panjer ke Pengadilan Negeri Denpasar. 

Sementara, tanggal 2 Mei 2020 terlapor I Ketut Gede Suarnatha juga telah membuat surat gugatan ke Pengadilan Negeri Denpasar sesuai Surat : 14/Pasupati/Pdt/V/2020 tanggal 2 Mei 2020. Surat gugatan tersebut di daftarkan ke Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 20 Mei 2020 ke Pengadilan Negeri Denpasar. 

Sehingga terdaftar perkaranya di Pengadilan Negeri Denpasar dengan Nomor Register :466/Pdt.G/2020/PN. Dps. Namun ternyata salah satu isi surat gugatannya tidak benar. Untuk itu, Zulfikar berharap aparat kepolisian bertindak adil dan memproses kasus tersebut dengan tuntas. 

"Saya berharap polisi mempercepat proses perkara ini dan menetapkan tersangka terlapor agar jadi pelajaran untuk tidak sembarangan mengajukan gugatan tanpa alas hak," ungkap Zulfikar.

Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Dodi Rahmawan yang dihubungi, Minggu (23/8/2020), belum memberikan komentar resmi terkait laporan tersebut. 

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami