140 Pelaku Usaha di Denpasar Melanggar Prokes
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Untuk mengetahui sejauh mana para pelaku usaha menerapkan protokol kesehatan, Desa Dauh Puri Kauh melakukan Monitoring Pelaksanaan Protokol Kesehatan bagi toko, warung makan di 4 banjar yakni Br Sumuh, Br. Beraban, Br. Pengiasan dan Br. Jematang.
Hal ini disampaikan Perbekel Desa Dauh Puri Kauh Drs I Gusti Made Suandhi saat dihubungi Minggu (30/8). Lebih lanjut ia mengatakan, pelaksanaan Monitoring Pelaksanaan Protokol Kesehatan bagi toko, warung makan melibatkan 25 orang personil yang terdiri dari relawan desa, perangkat desa, Linmas, Bhabinkamtibmas dan Babinsa. Dari monitoring di empat banjar terdata sebanyak 140 pedagang.
Dari jumlah tersebut masih banyak yang belum memenuhi protokol kesehatan seperti tidak menyediakan tempat cuci tangan sebanyak 35 pedagang, pengaturan tempat duduk sebanyak 31 pedagang, tidak menggunakan masker sebanyak 6 pedagang, tidak menyiapkan desinfektan sebanyak 33 pedagang. Bahkan masih ada pedagang yang menyediakan tas plastik sebanyak 51 pedagang dan pelanggaran jam operasional sebanyak 1 pedagang.
“Bagi yang melanggar dalam kegiatan ini kami berikan pembinaan dan sosialisasi agar taat pada protokol kesehatan sesuai Pergub no. 46 tahun 2020 dan Perwali no. 48 tahun 2020, agar penularan Covid-19 bisa ditekan,” tegas Suandhi.
Jika dalam monitoring selanjutnya masih ditemukan melanggar maka pihaknya akan menyerahkan ke Satpol PP Kota Denpasar untuk tindak dan diberikan sanksi. Semua pelaku usaha yang ada di wilayah Desa Dauh Puri Kauh harus terus mengikuti protokol kesehatan, maka kegiatan ini menurutnya akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Hingga semua banjar yang ada di wilayahnya bisa disasar.
Untuk penerapan protokol kesehatan Suandhi juga berharap semua masyarakat yang ada di wilayahnya bisa menerapkan. Dengan demikian penularan virus ini bisa ditekan sehingga perekonomian masyarakat bisa normal seperti semula.
Reporter: Humas Denpasar